Pemprov Sulsel  Berencana Reklamasi Pesisir Untia

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berencana mereklamasi kawasan pesisir Unita di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Rencana reklamasi seluar 1.440 hektare itu mulai dibahas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pembahasan mengenai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan reklamasi.

“Kita bahas terkait dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan reklamasi (pesisir Untia),” kata Darmawan kepada wartawan, Selasa (23/9/2024).

Dokumen yang dimaksud, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), master plan, detail engineering design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa dokumen lainnya. Termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seperti dokumen yang berkaitan dengan FS, master plan, kemudian amdal dan DED. Dengan asumsi kesiapan dokumen itu akan mempercepat dilakukannya proses reklamasi,” jelasnya.

Kendati begitu, Andi Darmawan mengaku pihaknya belum sampai membahas pelaksanaan pengerjaan fisik reklamasi. Ia menegaskan saat ini baru sekadar kelengkapan dokumen.

“Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima, secara geografis lokasi rencana reklamasi berada pada 5° 4’24.64″ Lintang Selatan sampai dengan 119°27’22.66″ Bujur Timur.

Sedangkan secara administrasi reklamasi pesisir Untia terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Untia serta Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira.
Rencana reklamasi itu mengatur zona permukiman sekitar 548 hektare atau 40 persen. Ada juga zona pendidikan dan kesehatan sekitar 137 hektare atau 10 persen. Lalu zona komersial sekitar 205,5 hektare atau 15 persen hingga zona perkantoran dan pelayanan sekitar 137 hektare atau 10 persen, serta kawasan lainnya.

“Kita berharap tahun ini (dokumen selesai), paling lambat tahun depan kita selesaikan,” sebutnya.

Namun, Andi Darmawan mengaku belum mengetahui kapan pengerjaan fisik dilakukan. Menurutnya, semua pelaksanaan reklamasi merujuk pada kesiapan dokumen.

“Belum ada, kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya
Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual
Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel
Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Kamis, 29 Okt 2026 - 06:57 WIB