HALLOMAKASSAR.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse (RMS) mengaku tak paham dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Alasannya baru jadi pimpinan di Komisi III menggantikan Ahmad Sahroni.
“Saya tidak tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari,” kata Ketua NasDem Sulsel itu saat Kunjungan Kerja di Mapolda Sulsel, Jumat, pekan lalu.
Padahal RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Bahkan Komisi III DPR RI sudah menyiapkan naskah akademik tentang RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyebut, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Benny mengaku pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Termasuk mengundang partisipasi masyarakat membahas pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset.
“Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, universitas, masyarakat untuk memberikan masukan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset yang akan dibahas berbeda dengan draf RUU Perampasan Aset yang diajukan saat eras Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun ia tidak mengungkapkan apa saja isi yang berubah dalam draf RUU yang sedang jadi sorotan tersebut.
“Pasti akan ada perubahan. Itu kan dulu (Draf RUU Perampasan Aset era Jokowi),” tegasnya.(*)







