Buronan Proyek Fiktif di Makassar Senilai Rp850 Juta Ditangkap di Jawa Timur

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp850 juta di Makassar.

Pria bernama Ibrahim Alimuddin (43 tahun) tersebut ditangkap di Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (12/8/2025) sore, setelah buron beberapa bulan.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Kasus ini dilaporkan 2024 lalu, hingga pelaku telah ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2025.

“Kami mendapat informasi pelaku berada di perumahan Gresik, Jawa Timur. Setelah koordinasi dengan Jatanras Polda Jatim, pelaku berhasil ditangkap di lokasi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata dalam keterangannya.

Menurut Wawan, Ibrahim diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Makassar kepada korban bernama Makariosanto Ritha (53). Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang muka (DP) proyek hingga mencapai Rp 850 juta.

“Pelaku ini menjanjikan empat proyek kepada korban, mulai dari paving hingga jalan beton. Namun, hanya sebagian kecil yang terlaksana dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Wawan.

Berdasarkan hasil interogasi, Ibrahim mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap. Dari total Rp 850 juta yang diterima, hanya Rp 200 juta yang diakui sebagai fee proyek, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup utangnya di pekerjaan proyek yang lain.

“Korban mengalami kerugian Rp 650 juta. Jadi uang itu dipakai untuk menutup pekerjaan proyek lain dan sebagian untuk kebutuhan pribadi pelaku,” tutur Wawan.

Selain itu, Wawan mengungkapkan bahwa Ibrahim ternyata juga terlibat dalam laporan polisi lain yang ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel dengan modus serupa.

“Yang bersangkutan ini memang sudah beberapa kali dilaporkan dengan modus yang sama. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.***

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru

Politik

Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:14 WIB

Sulawesi Selatan

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:14 WIB