Aturan Baru Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai efisiensi anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu mulai berlaku pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025, disebutkan efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta efisiensi transfer ke daerah (TKD). Besaran efisiensi anggaran belanja setiap K/L didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi anggaran meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden.

Secara rinci, belanja barang dan modal terdiri atas 15 item, yaitu alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, pengkajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta bimbingan teknis (bimtek).

Kemudian honor output (keluaran) kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung, kendaraan, peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Sumber dana yang diprioritaskan dalam efisiensi anggaran belanja berasal dari rupiah murni dalam APBN. Jika rupiah murni tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kemudian, apabila rupiah murni dan PNBP tidak dapat dipenuhi, sumber dana yang menjadi rencana efisiensi berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, terutama yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) kecuali yang telah disetor ke kas negara, serta surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan pajak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6).

Sementara itu, efisiensi TKD atau pemerintah daerah dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur dan/atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah, serta yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN.

Efisiensi TKD juga dilaksanakan terhadap TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, serta TKD lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang,” bunyi Pasal 17 ayat (6) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Berita Terkait

Pemerintah Beri Kesempatan PPPK Ikut Seleksi CPNS
Dahlan Iskan Puji Respons Mentan Amran  Tangani Harga Beras:  Cekatan dan Solutif
Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029
DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat
Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah
Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Pemerintah Beri Kesempatan PPPK Ikut Seleksi CPNS

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Dahlan Iskan Puji Respons Mentan Amran  Tangani Harga Beras:  Cekatan dan Solutif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

Pers Rilis

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:08 WIB