Ombudsman Sulsel Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diusut Tuntas dan Objektif

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menaruh perhatian terhadap mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan masyarakat secara resmi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, Ombudsman memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius mengingat menyangkut tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Ombudsman memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismu, Senin (29/6).

Ombudsman saat ini masih mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Ismu, langkah investigasi internal tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut.

Ombudsman juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam pemberitaan, yang bersangkutan menyatakan bahwa amplop putih tersebut dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya, serta sengaja didiamkan sebagai barang bukti.

Terhadap penjelasan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya,” jelas Ismu.

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” tegas Ismu.

Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan agar proses penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

“Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tutup Ismu.(*)

Berita Terkait

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya
Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual
Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:13 WIB

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda

Berita Terbaru

Opini

Dari Limbah Pasar Menjadi Berkah Biru

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:41 WIB

Sulawesi Selatan

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 12:13 WIB