HALLOMAKASSAR.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menggulirkan Hak Angket kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang yang disahkan melalui Rapat Paripurna, Senin, (25/5/2026).
Hak Angket tersebut dilakukan di tengah kasus dugaan perselingkuhan yang menerpa Bupati Husniah.
Sebanyak 43 dewan dari 7 fraksi di DPRD Gowa sepakat menandatangani draf pengusulan Hak Angket untuk membongkar isu tersebut. 7 Fraksi tersebut antaranya Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, PAN, Fraksi NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan selanjutnya akan melakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus angket yang akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket,” jelas Hasrul.
Ia menyebut, hak angket ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan professional, untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Hasrul juga menggaransikan bahwa DPRD Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Oleh karena itu, setiap tahapan penting dalam proses pansus angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan kelembagaan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” jelasnya.
Sesuai ketentuan tata tertib, kata Hastul, Pansus Hak Angket diberikan waktu kerja paling lama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh proses dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Berikut 4 Poin yang Bakal Diusut Hak Angket
1. Dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang), terkait pembatalan dan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral (S3) atas nama Risqilah Amran yang diduga kuat kental dengan intervensi kekuasaan.
2. Indikasi Korupsi Pengadaan Seragam Gratis Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
3. Dugaan pelanggaran serius terhadap etika sumpah dan janji jabatan yang dianggap meruntuhkan kewibawaan pemerintahan daerah.
4. Pengabaian rekomendasi dewan, yang terkait sikap tidak optimal dan minimnya klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah atas berbagai persoalan mendesak yang berkembang di tengah masyarakat.(*)







