7 Fraksi DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Kepada Bupati Husniah Talenrang, Ini Poinnya

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menggulirkan Hak Angket kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang yang disahkan melalui Rapat Paripurna, Senin, (25/5/2026).

Hak Angket tersebut dilakukan di tengah kasus dugaan perselingkuhan yang menerpa Bupati Husniah.

Sebanyak 43 dewan dari 7 fraksi di DPRD Gowa sepakat menandatangani draf pengusulan Hak Angket untuk membongkar isu tersebut. 7 Fraksi tersebut antaranya Gerindra,  Demokrat,  Partai Persatuan Pembangunan,  PAN, Fraksi NasDem,  Golkar, dan  Gowa Sejahtera.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan selanjutnya akan melakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus angket yang akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket,” jelas Hasrul.

Ia menyebut, hak angket ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan professional, untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.

Hasrul juga menggaransikan bahwa DPRD Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Oleh karena itu, setiap tahapan penting dalam proses pansus angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan kelembagaan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” jelasnya.

Sesuai ketentuan tata tertib, kata Hastul, Pansus Hak Angket diberikan waktu kerja paling lama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh proses dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD dalam rapat paripurna.

Berikut 4 Poin yang Bakal Diusut Hak Angket

1. Dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang), terkait pembatalan dan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral (S3) atas nama Risqilah Amran yang diduga kuat kental dengan intervensi kekuasaan.

2. Indikasi Korupsi Pengadaan Seragam Gratis Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

3. Dugaan pelanggaran serius terhadap etika sumpah dan janji jabatan yang dianggap meruntuhkan kewibawaan pemerintahan daerah.

4. Pengabaian rekomendasi dewan, yang terkait sikap tidak optimal dan minimnya klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah atas berbagai persoalan mendesak yang berkembang di tengah masyarakat.(*)

 

 

 

Berita Terkait

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov
Kosgoro 1957 Sulsel Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Desa
Jadi Saksi di Laporan Khaerul Aco, Adik Bupati Gowa Datangi Polda Sulsel Beri Kesaksian
LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel
Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Kekerasan Jurnalis 
Bawaslu Sulsel Evaluasi Komunikasi Publik, Perkuat Kualitas Informasi Pengawasan
Pemprov Sulsel Ajukan Peningkatan Kapasitas Basarnas di Selayar
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:38 WIB

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kosgoro 1957 Sulsel Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Desa

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Jadi Saksi di Laporan Khaerul Aco, Adik Bupati Gowa Datangi Polda Sulsel Beri Kesaksian

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:03 WIB

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:53 WIB

Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Kekerasan Jurnalis 

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,  Jufri Rahman.

Sulawesi Selatan

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov

Selasa, 28 Jul 2026 - 05:38 WIB