Fraksi PKB – Demokrat DPRD Sulsel Soroti Pengawasan Aset hingga Keadilan Pajak

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Prayoga, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah serta perubahan perda pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Dalam penyampaiannya, Andi Ayoga Fadel Afdal menegaskan bahwa Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan sejumlah catatan dan pertimbangan penting.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada prinsipnya mendukung dan setuju untuk rancangan peraturan daerah ini dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Andi Prayoga.

Menurut Fraksi PKB, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.

Karena itu, PKB menilai materi pengaturan dalam raperda harus mempertegas kepastian hukum, khususnya terkait tata cara sewa, sistem kerja sama pemanfaatan aset, hingga pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah maupun di atas permukaan tanah.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyewaan aset daerah, termasuk ketepatan pendataan aset tanah dan bangunan guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyewaan aset, ketepatan pendataan tanah dan bangunan perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan,” katanya.

Terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKB mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui pajak dan retribusi.

Menurut mereka, optimalisasi pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui penataan objek pajak dan retribusi secara lebih tertib dan profesional, termasuk melalui kerja sama pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Namun demikian, PKB menegaskan bahwa penetapan objek baru penerimaan daerah maupun penyesuaian tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kinerja aparatur pemerintah.

“Penetapan tarif dan objek baru penerimaan daerah harus diikuti dengan perbaikan kinerja aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas Andi Prayoga.

Fraksi PKB juga mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Heriwawan, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penyampaiannya di rapat paripurna DPRD Sulsel, Heriwawan menegaskan bahwa perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah harus mampu mendorong transformasi aset daerah menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi.

“Barang milik daerah tidak lagi hanya dipandang sebagai beban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin setiap aset daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan penting terhadap raperda tersebut. Pertama, perubahan perda harus memiliki indikator dan target yang jelas agar dapat diukur keberhasilannya, baik dalam meningkatkan pendapatan daerah maupun efisiensi pengelolaan aset.

“Tanpa ukuran yang jelas, tujuan ini hanya akan menjadi harapan tanpa bukti yang terukur,” kata Heriwawan.

Kedua, Fraksi Demokrat menilai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah harus diperjelas. Menurut mereka, risiko penyalahgunaan aset sangat besar apabila pengawasan tidak diatur secara tegas, terutama dalam skema pemanfaatan baru seperti sewa dan kerja sama.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pemanfaatan aset daerah secara komersial. Risiko kerusakan aset, sengketa hukum, hingga kerugian akibat kerja sama yang gagal harus diantisipasi melalui tata kelola yang baik.

“Perda perubahan ini tidak hanya fokus pada peluang dan manfaat, tetapi juga memastikan langkah perlindungan aset daerah,” tegasnya.

Fraksi Demokrat juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.

Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat memandang regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Menurut Heriwawan, pajak dan retribusi daerah tidak sekadar instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga bentuk gotong royong sosial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan perpajakan daerah harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, dan keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengaturan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), objek retribusi daerah, dan pengaturan opsen pajak.

Selain itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB terlebih dahulu melalui kajian dampak ekonomi yang terukur agar tidak memicu kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, maupun penurunan daya beli masyarakat.

Fraksi Demokrat juga meminta agar penambahan objek retribusi daerah dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, tidak menimbulkan pungutan berganda, dan disertai peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Optimalisasi PAD harus berjalan seiring dengan efisiensi belanja daerah, digitalisasi pelayanan, transparansi pengelolaan pendapatan, dan penguatan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah,” ujar Heriwawan.

Sebagai penutup, Fraksi Partai Demokrat meminta dilakukan penyempurnaan harmonisasi dan teknik penyusunan peraturan daerah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan
Ketua Bawaslu Sulsel Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi
Pemprov Libatkan TNI Bangung Rumah Layak Huni di
Rawat Harmoni Keberagaman, Kontingen Pesparawi Sulsel Gelar Ramah Tamah di Papua Barat
Jurnal IPDN Ungkap Ketimpangan Pembangunan Sulsel, Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:50 WIB

Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:01 WIB

Ketua Bawaslu Sulsel Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi

Berita Terbaru