Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Program tersebut terungkap dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan, ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya .

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurutnya, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum.

Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelas Ibrahim.

Dia menjelaskan, program tersebut bertujuan memastikan setiap anak yang sudah tidak memiliki orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

Lanjut dia, hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua lagi.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ibrahim menuturkan, proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar karena seluruh panti asuhan berada dalam pembinaan instansi tersebut.

Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Jika orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkapnya.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” sambung Ibrahim.

Dia juga mengungkapkan, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut, menurutnya kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak.

Serta memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” jelasnya, secara singkat. (*)

Berita Terkait

Pendekatan Humanis – Berikan Solusi,  Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Bongkar Mandiri
Sukses Gelar IGS 2026, Prokopim Makassar Buktikan Standar Protokol Internasional
Lewat “The Taste and Craft of Makassar”, Dekranasda Promosikan Warisan Budaya ke Dunia
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM  Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar
DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:17 WIB

Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum, Sidang Terpadu Digelar Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pendekatan Humanis – Berikan Solusi,  Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Bongkar Mandiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:13 WIB

Sukses Gelar IGS 2026, Prokopim Makassar Buktikan Standar Protokol Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:03 WIB

Lewat “The Taste and Craft of Makassar”, Dekranasda Promosikan Warisan Budaya ke Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama

Berita Terbaru