HALLOMAKASSAR.COM– Beredar sebuah foto menunjukkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem terkait penetapan Hayarna Hakim sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI untuk Dapil Sulsel III.
Surat itu menggunakan kop DPP NasDem. Tertulis surat itu merupakan SK DPP dengan Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tentang PAW Rusdi Masse Mappasessu sebagai Anggota DPR RI.
Pada poin pertimbangan poin 4 tertulis, DPP menetapkan Hayarna Hakim sebagai anggota DPR periode 2024-2029. SK itu disebut merupakan keputusan rapat bersama DPW NasDem Sulsel pada 7 April di Jakarta.
“Memperhatikan, keputusan rapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan, pada 7 April 2026 di Jakarta,” bunyi dalam surat tersebut.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyebut pihaknya belum menerima termbusan SK tersebut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kami belum terima tembusan suratnya. (Untuk lebih jelasnya) konfirmasi ke DPP,” singkat Ketua DPRD Sulsel itu yang akrab disapa Cicu, Senin (11/5/2026).
Cicu mengungkapkan, mekanisme PAW untuk DPR RI sepenuhnya merupakan kewenangan DPP. Dia juga enggan membeberkan usulan dari DPW NasDem Sulsel soal nama yang diusulkannya.
“Kita serahkan ke DPP terkait mekanismenya. Karena kewenangan mereka (DPP) untuk menentukan sesuai AD/ART partai. (Wilayahnya) DPP itu. Sampai sekarang juga (belum) ada kami dapat tembusan,” imbuh Cicu.







