GOTO Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal potongan maksimal aplikasi ojek online (ojol) yang ditetapkan.  Dari 20 persen menjadi   8 persen.

Ketetapan ini telah disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” sebut Hans dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Hans menyebut saat ini GoTo akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelas Hans.

Sebelumnya, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.

Oleh karena itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.

Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% – 20% menjadi 92%- 8%.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tutup Prabowo.

 

Berita Terkait

Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen
Laba Bersih Tembus 206% dari Target, Kinerja Keuangan Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Tetap Moncer hingga Mei 2026
Keselamatan Jadi Prioritas, PJM Samarinda Perkuat Budaya Operasional Andal
Kinerja April 2026 Solid, Bank Mandiri Terus Fokus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Melalui Solusi Finansial Menyeluruh
Telkom Bakal Tutup 10 Anak Usaha
Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026
Kunjungan Direktur Utama Pelindo ke Pelabuhan Makassar Perkuat Sinergi – Bahas Tantangan Operasional
Mandiri Bagi Dividen Rp 44,47 Triliun, Simak Jadwalnya

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:31 WIB

Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Laba Bersih Tembus 206% dari Target, Kinerja Keuangan Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Tetap Moncer hingga Mei 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:09 WIB

Keselamatan Jadi Prioritas, PJM Samarinda Perkuat Budaya Operasional Andal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kinerja April 2026 Solid, Bank Mandiri Terus Fokus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Melalui Solusi Finansial Menyeluruh

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:48 WIB

Telkom Bakal Tutup 10 Anak Usaha

Berita Terbaru