HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah berencana menerapkan WFH setelah libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penerapan WFH merupakan ketentuan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur Peraturan Presiden.
Pemerintah Pusat eaat ini sedang merencanakan penerapan WFH (Work From Home) 1 hari dalam seminggu yang diperuntukkan untuk ASN dan sektor swasta setelah lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menghemat BBM hingga 20% akibat lonjakan harga energi global. Nantinya kebijakan ini menekankan fleksibilitas kerja satu hari seminggu, tidak termasuk pelayanan.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, mengatakan jika peraturan tersebut keluar pihaknya harus menyesuaikan.
“Kebijakan ketentuan jam kerja itu kan diatur oleh peraturan presiden. Kalaupun, nanti misalnya ada fleksibilitas yang kemudian diatur lebih lanjut karena kebijakan yang bersifat nasional, tentu saja kami implementasikan saja,” jelas Erwin Sodding.
“Karena ternyata setelah dilihat, pekerjaan juga memang sekarang lebih banyak digital. Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office. Pengajuan-pengajuan dokumen-dokumen yang kemudian penting, yang kemudian menjadi outputnya pemerintah juga, rata-rata itu sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja,” ucapnya.(*)








