HALLOMAKASSAR.COM –Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan lindung di wilayah Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan, terkait ditetapkannya satu orang tersangka berinisial MY dalam kasus tersebut. Itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tidak hanya itu, kepolisian juga telah melayangkan panggilan kepada MY untuk pemeriksaan dalam kasus perambahan hutan lindung dalam statusnya sebagai tersangka.
“Benar,” singkat Kapolres Gowa, Rabu, (14/1/2026).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyebut tersangka merupakan orang yang mengaku jika hutan lindung tersebut merupakan miliknya.
“Satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelolah,” ungkap Bachtiar.
Diketahui, delapan saksi telah dimintai keterangan, yakni, PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.(*)







