HALLOMAKASSAR.COM– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) Merah Putih bakal menjadi penyalur bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Henra Saragih menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan skema penyalurannya agar penerima bantuan bisa lebih tetap sasaran.
“Sedang kita diskusikan caranya sehingga dapat dipastikan bahwa penerimanya itu adalah penerima yang benar-benar,” ujar Henra dalam keterangannya dikutip, Sabtu,(22/11/2025).
Henra menerangkan, pemerintah sebelumnya menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat administratif penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan serupa nantinya akan berlaku dalam penyaluran bansos PKH yang mewajibkan penerimanya menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Dengan penyaluran melalui Kopdeskel Merah Putih, penerima PKH yang kurang lebih jumlahnya 18,2 juta akan menerima bantuan dalam bentuk barang.
“Ketika pemerintah menyalurkan PKH ya kasih orang, orang itu dapat kupon, kupon itu harus dibelikan barang di koperasinya. Coba bayangin itu penerima PKH 18,2 juta,” terangnya.
Tak hanya bansos, pendaftaran BPJS Kesehatan juga akan dihubungkan dengan keanggotaan Kopdeskel Merah Putih. Tujuannya, agar unit klinik desa di koperasi tersebut dapat dimanfaatkan secara langsung oleh warga setempat.
“BPJS (Kesehatan) misalnya, harus dia jadi anggota koperasi dulu baru didaftarkan BPJS Kesehatan. Ya, nanti dia anggota koperasi, BPJS didaftarkan, dia nanti berobat, yang pilek-pilek batuk lah segala macam di Pustu, Puskesmas ya yang memang bekerjasama ataupun si koperasinya punya klinik desa,” imbuhnya.(*)







