Kembali Aktif Jadi ASN, 2 Guru Luwu Utara Minta Polemik PTDH Dihentikan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan apresiasi atas kesempatan kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya kini telah aktif kembali sebagai ASN setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui penerbitan SK pengaktifan kembali.

Abdul Muis dan Rasnal menegaskan rasa syukur mereka, sekaligus meminta agar polemik terkait surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) segera dihentikan.

Rasnal menegaskan kembali imbauannya agar pihak-pihak yang selama ini menunjukkan simpati tidak memperpanjang perdebatan mengenai PTDH. Ia menilai posisi Gubernur berada pada jalur yang tepat secara hukum.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikan polemik ini. Dudukkan Bapak Gubernur pada posisi yang benar. Beliau berbuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 November 2025.

Rasnal menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo serta Pemprov Sulsel atas proses pemulihan status kepegawaiannya. Ia menilai langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan, karena sesungguhnya tuntutan kita sudah tercapai,” kata Rasnal.

Menurutnya, Pemprov Sulsel telah merespons cepat keputusan rehabilitasi dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.

“Melayani kita dengan baik, merespons cepat SK rehabilitasi,” ucapnya.

Dengan pemulihan status ASN, kedua guru tersebut berharap dapat kembali fokus mengabdi di dunia pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih tenang.

Mereka juga berkomitmen mendukung proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya
Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual
Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel
Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Kamis, 29 Okt 2026 - 06:57 WIB