Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru Lutra yang Dipecat Tidak Hormat

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd usai dipecat tidak hormat.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

Raut lega dan haru terpancar dari wajah, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Bagi keduanya, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca

Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah yang mendampingi dua
guru asal Luwu Utara itu bertemu Presiden Prabowo, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kebijakan rehabilitasi.

“Alhamdulillah kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dgn pemberian Rehabilitasi, dengan demikian harkat dan martabatnya dikembalikan dipulihkan sebagai ASN guru. Alhamdulillah,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan
Ketua Bawaslu Sulsel Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi
Pemprov Libatkan TNI Bangung Rumah Layak Huni di
Rawat Harmoni Keberagaman, Kontingen Pesparawi Sulsel Gelar Ramah Tamah di Papua Barat
Jurnal IPDN Ungkap Ketimpangan Pembangunan Sulsel, Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:50 WIB

Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:01 WIB

Ketua Bawaslu Sulsel Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi

Berita Terbaru