HALLOMAKASSAR.COM — Sebanyak 504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Sungguminasa menerima Remisi Khusus (RK I), sementara 2 WBP lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini didasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada Narapidana, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, secara langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Sementara itu, pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, di hadapan seluruh WBP.
Gunawan menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada seluruh WBP penerima remisi.
“Alhamdulillah selamat lebaran, selamat atas remisi yang didapatkan. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, agar bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Semoga pengurangan masa pidana ini membawa keberkahan dan mempercepat pertemuan dengan keluarga tercinta,” ujarnya.
Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak warga binaan.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan yang berkelakuan baik,” tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman, serta mendapat pengawasan langsung dari petugas pemasyarakatan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. (*)







