HALLOMAKASSAR.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan memihak dalam menyikapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9).
Pernyataan itu menanggapi hasil Muktamar Ke-10 PPP di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan berhak memimpin PPP sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Yusril menjelaskan, sesuai prosedur, pengesahan susunan pengurus baru partai politik hanya dapat diajukan pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus disertai dokumen resmi hasil muktamar yang dituangkan dalam akta notaris.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART, melalui mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan menjadi penengah karena dapat ditafsirkan sebagai intervensi.
“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” kata Yusril.
Menurutnya, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kepengurusan partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu kesepakatan internal atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.(*)
Baca Juga:
Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
Operasi SAR Gabungan Dipimpin BPBD Makassar, Berhasil Temukan Anak Tenggelam di Pantai Barombong
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata






