Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme PPP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan memihak dalam menyikapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9).

Pernyataan itu menanggapi hasil Muktamar Ke-10 PPP di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan berhak memimpin PPP sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yusril menjelaskan, sesuai prosedur, pengesahan susunan pengurus baru partai politik hanya dapat diajukan pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus disertai dokumen resmi hasil muktamar yang dituangkan dalam akta notaris.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART, melalui mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan menjadi penengah karena dapat ditafsirkan sebagai intervensi.

“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” kata Yusril.

Menurutnya, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kepengurusan partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu kesepakatan internal atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Akar Rumput Solid Dukung Appi, Pengamat: Ini Benar – Benar Diinginkan Kader
RMS Dikabarkan Tinggalkan NasDem, Surat Pengunduran Diri Masuk DPP
Solid Dukung  Appi di Musda Golkar Sulsel,  20 DPD II Serahkan Langsung  Rekomendasi ke DPP
Golkar Wilayah Luwu Raya Solid Dukung Appi di Musda
Sejumlah Kepala Daerah di Sulsel Disebut Bakal Gabung PSI
Jelang Musda Golkar Sulsel, Nurdin Halid Harap Kader Solid
21 DPD II Golkar  Bersatu Dukung Appi di Musda, Pengamat: Jalan Mulus Menuju Ketua DPD I 
RMS Diisukan Akan Diumumkan saat Rakernas PSI di Makassar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:22 WIB

Akar Rumput Solid Dukung Appi, Pengamat: Ini Benar – Benar Diinginkan Kader

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:23 WIB

RMS Dikabarkan Tinggalkan NasDem, Surat Pengunduran Diri Masuk DPP

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:25 WIB

Solid Dukung  Appi di Musda Golkar Sulsel,  20 DPD II Serahkan Langsung  Rekomendasi ke DPP

Senin, 12 Januari 2026 - 20:09 WIB

Golkar Wilayah Luwu Raya Solid Dukung Appi di Musda

Senin, 12 Januari 2026 - 15:54 WIB

Sejumlah Kepala Daerah di Sulsel Disebut Bakal Gabung PSI

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB