Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme PPP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan memihak dalam menyikapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9).

Pernyataan itu menanggapi hasil Muktamar Ke-10 PPP di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan berhak memimpin PPP sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yusril menjelaskan, sesuai prosedur, pengesahan susunan pengurus baru partai politik hanya dapat diajukan pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus disertai dokumen resmi hasil muktamar yang dituangkan dalam akta notaris.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART, melalui mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan menjadi penengah karena dapat ditafsirkan sebagai intervensi.

“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” kata Yusril.

Menurutnya, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kepengurusan partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu kesepakatan internal atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Ketua AMPI Makassar Paparkan Lonjakan Suara dan Kursi Golkar Makassar di Era Appi
Isu Bupati Barru  Gabung Gerindra Menguat
PPP Tanggapi Wacana Parlemen Threshold 7 Persen
Penentuan Sekretaris Jadi Ujian Awal Kepemimpinan IAS di Golkar Sulsel
Golkar Sulsel Akan Mulai Roadshow ke Kabupaten/Kota
Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 14 DPC PPP Sulsel, Delapan Daerah Masih Ditahan
Gerindra Target 10 Kursi DPR RI Dapil Sulsel: 3 – 4 – 3
Dasco Kukuhkan 7 Ketua DPC Gerindra Sulsel, Lima Di Antaranya Bupati Aktif
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ketua AMPI Makassar Paparkan Lonjakan Suara dan Kursi Golkar Makassar di Era Appi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:30 WIB

PPP Tanggapi Wacana Parlemen Threshold 7 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Penentuan Sekretaris Jadi Ujian Awal Kepemimpinan IAS di Golkar Sulsel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Golkar Sulsel Akan Mulai Roadshow ke Kabupaten/Kota

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 14 DPC PPP Sulsel, Delapan Daerah Masih Ditahan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB