Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme PPP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan memihak dalam menyikapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9).

Pernyataan itu menanggapi hasil Muktamar Ke-10 PPP di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan berhak memimpin PPP sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yusril menjelaskan, sesuai prosedur, pengesahan susunan pengurus baru partai politik hanya dapat diajukan pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus disertai dokumen resmi hasil muktamar yang dituangkan dalam akta notaris.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART, melalui mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan menjadi penengah karena dapat ditafsirkan sebagai intervensi.

“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” kata Yusril.

Menurutnya, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kepengurusan partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu kesepakatan internal atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Projo Sulsel Akan Gelar Konferda, Konsolidasi Total  – Siapkan Transformasi Organisasi
KPU RI Belum Terima Surat Usulan PAW Rusdi Masse
21 DPD II Golkar Diklaim Solid Dukung Appi di Musda
Beredar SK DPP Partai NasDem Tetapkan Hayarna Hakim PAW RMS
Dihadiri Rocky Gerung, ARW dan Danny Pomanto Soroti Demokrasi dalam Public Lecture Series Pandu Negeri di UNM
DPP PAN Copot Husniah Talenrang Sebagai Ketua PAN Sulsel
Deretan Daftar Calon Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
Jelang Musda Golkar Sulsel, Appi Dipanggil Khusus Ketum Bahlil
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:26 WIB

Projo Sulsel Akan Gelar Konferda, Konsolidasi Total  – Siapkan Transformasi Organisasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:06 WIB

KPU RI Belum Terima Surat Usulan PAW Rusdi Masse

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:01 WIB

21 DPD II Golkar Diklaim Solid Dukung Appi di Musda

Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB

Beredar SK DPP Partai NasDem Tetapkan Hayarna Hakim PAW RMS

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:40 WIB

Dihadiri Rocky Gerung, ARW dan Danny Pomanto Soroti Demokrasi dalam Public Lecture Series Pandu Negeri di UNM

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana (tengah) didampingi Andi Widya Syadzwina (ujung kiri) dan Taqwa  Bahar (ujung kanan).

Info Makassar

Permudah Warga, LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat  Website

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:55 WIB