Usai ‘Lapor Pak Purbaya’, Kini Muncul ‘Lapor Pak Amran’

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 November 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Pak Purbaya’, kini muncul Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga membuka aduan bernama ‘Lapor Pak Amran’.

Pengaduan itu akan diterima langsung Amran. Kepala Badan Pangan Nasional itu mengatakan, pengaduan dibuka bagi masyarakat yang menemukan
pelanggaran harga pupuk subsidi. Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%.

“Pengaduan kami pegang langsung sekarang, kami ambil alih, ‘Lapor Pak Amran’. (082311109690) ini nomor, aku yang pegang, kami yang pegang langsung dan kami langsung tindaklanjuti,” kata dia dalam konferensi persnya, Jumat (31/10/2025).

Dia mengimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik itu petani dan kelompok tani bisa menyampaikan aduan jika menemukan pelanggaran. Amran pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silahkan laporkan. Kerahasiaan Bapak kami jaga, pelapor kami jamin kerahasiaannya, kami tidak munculkan, kami tidak tampilkan di media dan di mana pun,” tegasnya.

Amran mengimbau agar isi informasi dalam pengaduan yang disampaikan masyarakat lengkap, mulai dari detail daerah, nama kiosnya, hingga pelanggarannya.

“Tolong yang melapor, ada alamat kiosnya, kemudian pupuk apa yang dinaikkan harganya, atau tidak turun 20% seperti pengumuman pemerintah, kemudian ada penyimpangan lain juga silahkan dilaporkan dengan jelas” tuturnya.

Layanan pengaduan ini sebenarnya sudah ada sejak penurunan HET pupuk subsidi diterapkan pada 22 Oktober 2025. Setelah pengumuman itu, pemerintah langsung memantau distributor hingga pengecer dalam menjual pupuk subsidi.

Setelah hampr 10 hari penerapan, Amran menerima ratusan aduan pelanggaran penjualan HET pupuk subsidi. Sebanyak 135 distributor-pengecer yang terbukti melanggar HET resmi dicabut izin usahanya.

Kemudian berdasarkan inspeksi dadakan Kementan, mencabut izin usaha 55 distributor hingga pengecer. Secara total ada 190 distributor hingga pengecer yang telah dicabut izin usahanya.

Dalam data Kementan, temuan distributor yang melakukan pelanggaran dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Lampung, Aceh, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.(*)

Berita Terkait

KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya
BGN Hentikan 717 SPPG, Tak Punya Sertifikasi Higienis
Pertamina Minta Masyarakat Tenang Soal Stok Cadangan BBM 21 Hari
Presiden Prabowo Siap Hadapi Eskalasi Global
Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp181 Triliun
Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN dan BHR bagi Ojol
Soal Isu Gratifikasi Jet Pribadi Menag, Idrus: Nasaruddin Umar Tidak Gunakan Uang Negara
MBG Ramadan Dianggap Tak Penuhi Asupan Gizi, Komisi IX Minta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:53 WIB

BGN Hentikan 717 SPPG, Tak Punya Sertifikasi Higienis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pertamina Minta Masyarakat Tenang Soal Stok Cadangan BBM 21 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Siap Hadapi Eskalasi Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:31 WIB

Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB