Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji pendapat pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, kini pimpinan DPRD telah menandatangani surat tersebut dan telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut langsung dibawa ke Jakarta, Senin, (5/10/2026).

“Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta,” Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab.
Setelah putusan MA keluar, Hasrul menyebut DPRD merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan yang dipakai ada di Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80, tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa,” jelas Hasrul.

Hasrul menyampaikan, DPRD tinggal menunggu keputusan Kemendagri. Rentan waktunya,
14 sampai 30 hari.

” Tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri,” ungkapnya.

Batas waktu itu tercantum dalam Pasal 80 poin f UU Pemerintahan Daerah. Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari pimpinan DPRD.

Menurut Legislator Gerindra ini, setelah usulan diterima, Mendagri akan menerbitkan surat pemberhentian. Surat itu kemudian ditindaklanjuti DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

“Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya,” paparnya.

Hasrul menambahkan, Mendagri hanya menindaklanjuti amar putusan MA. Adapun DPRD berwenang mengusulkan surat pemberhentian bupati sesuai aturan, sementara keputusan pemberhentian dikeluarkan Mendagri. (*)

Berita Terkait

Aktivitas Pencegahan Bawaslu Sulsel Melonjak 50 Persen Lebih, Tembus 4.192 Kegiatan
Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital
Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing
Gaji PPPK di Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
Jangkau Berbagai Daerah, 134 Pendaftar V-ELEcT Bawaslu Sulsel Ikuti Pelatihan Hybrid 2–3 Oktober
Rehabilitasi Irigasi Lewat Program MYP Diproyeksi Petani Bakal 3 Kali Tanam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Aktivitas Pencegahan Bawaslu Sulsel Melonjak 50 Persen Lebih, Tembus 4.192 Kegiatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Berita Terbaru