HALLOMAKASSAR.COM-Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji pendapat pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, kini pimpinan DPRD telah menandatangani surat tersebut dan telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut langsung dibawa ke Jakarta, Senin, (5/10/2026).
“Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta,” Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab.
Setelah putusan MA keluar, Hasrul menyebut DPRD merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan yang dipakai ada di Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80, tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa,” jelas Hasrul.
Hasrul menyampaikan, DPRD tinggal menunggu keputusan Kemendagri. Rentan waktunya,
14 sampai 30 hari.
” Tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Batas waktu itu tercantum dalam Pasal 80 poin f UU Pemerintahan Daerah. Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari pimpinan DPRD.
Menurut Legislator Gerindra ini, setelah usulan diterima, Mendagri akan menerbitkan surat pemberhentian. Surat itu kemudian ditindaklanjuti DPRD Gowa melalui rapat paripurna.
“Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya,” paparnya.
Hasrul menambahkan, Mendagri hanya menindaklanjuti amar putusan MA. Adapun DPRD berwenang mengusulkan surat pemberhentian bupati sesuai aturan, sementara keputusan pemberhentian dikeluarkan Mendagri. (*)








