Soal Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Anggota Komisi II Dorong Pemenuhan Syarat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mendorong pemenuhan syarat pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Salah satu syaratnya, harus memiliki minimal lima kabupaten/kota. Sementara Luwu Raya baru memiliki empat daerah otonom.

“Kalau menurut saya, yang didahulukan adalah pembentukan kabupaten baru dulu. Karena syarat pembentukan provinsi harus ada lima kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Taufan Pawe usai pertemuan Komisi II DPR RI dengan kepala daerah se-Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis, (12/3/2026).

Saat ini wilayah Luwu Raya terdiri dari Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Sementara itu, muncul usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang mencakup wilayah Walenrang dan Lamasi (Walmas) di Kabupaten Luwu.

“Yang jelas saya bagian dari semangat itu untuk membantu masyarakat Luwu Raya,” katanya.

Ia menambahkan, Luwu Raya memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam yang dapat menopang kemandirian fiskal daerah.

Wilayah tersebut dikenal memiliki potensi tambang nikel, sektor agraris, perkebunan, hingga pertanian.

“Luwu Raya kaya akan sumber daya alam. Ada tambang nikel, daerah agraris, perkebunan, pertanian, dan lain sebagainya. Potensi ini sebenarnya bisa berkontribusi besar terhadap fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya telah merampungkan dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, kedua PP tersebut selama lebih dari satu dekade belum pernah diselesaikan.

“Kami telah merampungkan dua rancangan peraturan pemerintah yang merupakan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selama lebih dari 11 tahun dua PP itu belum pernah dibuat,” ujarnya.

Ia menyebut draft PP tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat dan saat ini tinggal menunggu pengesahan serta penomoran.

Jika aturan tersebut disahkan, maka akan menjadi pintu masuk untuk membahas usulan daerah otonomi baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Luwu Raya.

“Kalau itu sudah selesai, maka kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, serta Bupati Luwu Patahudding.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting
PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:14 WIB

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 November 2026 - 13:35 WIB

TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:13 WIB

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Berita Terbaru