Setya Novanto Bebas Bersyarat

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya dipangkas.

“Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. ***

Berita Terkait

Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan
Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas
LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek
Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi
Vonis 2,5 Tahun untuk Owner Kosmetik Sidrap Dipertanyakan
Kepala Kejati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati
Kejati Sulsel Jebloskan Bos Kosmetik Mira Hayati ke Penjara

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:30 WIB

Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB