HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan telah memproses hukum 2.040 orang tersangka kasus narkotika sepanjang tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari-Juni 2026 masing-masing narkoba jenis Sabu seberat 77,3 kilogram, obat daftar G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2,1 kilogram lebih.
Lalu, Narkoba jenis kokain seberat 30,7 kilogram lebih, pil ekstasi sebanyak 1.039 butir, cairan sintetis sebanyak 1.933,95 mililiter, tembakau sintetis seberat 679,83 gram, dan cartridge etomidate sebanyak 157 buah.
“Sebanyak 1.339 laporan yang ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satnarkoba Polres jajaran telah diamankan 2.040 orang dan ditetapkan tersangka, 372 orang diantaranya telah diproses untuk tahap dua,” ujar Sugeng dalam konferensi persnya.
Para pelakunya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda Rp200 juta-Rp2 miliar.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menambahkan, selain kasus narkoba, dari data Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres jajaran, laporan polisi diterima selama periode Januari-Juni 2026 mencapai 2.544 laporan, dan jumlah kasus diungkap sebanyak 2.170 laporan.(*)







