HALLOMAKASSAR.COM— Kementerian Hukum telah menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Meski sebelumnya sempat dualisme dengan PPP kubu Agus Suparmanto ketika Muktamar X akhir September 2025 lalu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas memebenarkan pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono,” kata Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).
Diketahui, Dualisme kepemimpinan kembali terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu.
Dua kubu antara Muhammad Mardiono dengan Agus Suparmanto saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi usai mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara muktamar yang hadir.
Penetapan Mardiono sebagai ketum itu ditolak sebagian peserta Muktamar. Sebagian kader melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romy menyatakan penetapan Mardiono tidak sah.
Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Setelahnya, kedua kubu menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Baca Juga:
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah takkan mengesahkan pengurus baru PPP jika belum ada kesepakatan internal atas konflik yang terjadi.(*)







