HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum (APH) menertibkan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mulai aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Serta penambangan ilegal, galian C tanpa izin, di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan segera ditutup.
“Tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto, dan beberapa daerah lain di Sulsel sangat banyak dan sudah meresahkan warga. Harus ada tindakan konkret dari aparat. Diamnya APH bisa kami tafsirkan sebagai bentuk dukungan atau beking terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga telah menjadi penyebab kerusakan lingkungan serius serta konflik sosial di masyarakat.
“Tambang ilegal menjadi salah satu penyumbang terbesar kebocoran keuangan negara. Lingkungan rusak, bencana datang, masyarakat berkonflik. Ini bukan hal sepele. Harus ada sikap tegas, bukan pembiaran,” tambahnya.
Rudianto menyinggung pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memberi instruksi untuk menyelamatkan sumber daya alam dari praktik ilegal, khususnya di sektor pertambangan dan energi. Menurutnya, instruksi tersebut merupakan komitmen moral yang harus dikawal bersama.
“Presiden sudah tegas dalam pidatonya: tidak ada kompromi bagi tambang ilegal dan para oknum yang membekingi. APH harus terjemahkan itu sebagai perintah untuk bertindak. Jangan sampai ada yang main dua kaki,” tandasnya.
Rudianto pun memberikan peringatan keras kepada aparat agar tidak terlibat atau melindungi praktik-praktik tambang ilegal.
“Kalau masih ada aparat yang jadi beking tambang ilegal, maka mereka juga harus diproses. Tak peduli pangkat atau jabatannya,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum
DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar
Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulsel juga telah mengangkat isu tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Gowa. Aktivis Jangkar, Sahabuddin Alle, menilai aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap lingkungan dan dapat memicu dampak sosial serius di masyarakat.
“Kami minta Pemkab Gowa, Kejaksaan, dan Polres Gowa untuk segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan makin parah. Jangan tunggu bencana datang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dan meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Desakan dari berbagai pihak ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari tambang ilegal, bukan hanya terhadap alam, tetapi juga terhadap integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum: bertindak atau kehilangan kepercayaan publik. (*)







