Rincian Gaji Pensiunan ASN, Apakah Terjadi Kenaikan? Cek Faktanya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COMTernyata gaji para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sejak tahun sebelumnya, belum ada penyesuaian tambahan dari pemerintah.

Kondisi ini berlaku bagi seluruh pensiunan di berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga IV, termasuk janda atau duda PNS.

Menurut penjelasan PT Taspen (Persero) yang dikutip dari laman Kominfo Digital (Komdigi), penghitungan gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.

Kedua regulasi tersebut telah menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga November 2025, belum ada informasi resmi mengenai adanya tambahan atau revisi dari kebijakan tersebut.

Para pensiunan ASN diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen (Persero) terkait pembayaran pensiun dan kemungkinan penyesuaian di masa mendatang. Meskipun belum ada kenaikan tambahan di tahun 2025, regulasi yang berlaku saat ini tetap menjamin pembayaran pensiun berjalan lancar sesuai ketentuan golongan masing-masing.

Maka dari itu, para pensiunan diharapkan tetap memantau kanal resmi, baik website PT Taspen maupun media komunikasi pemerintah, agar mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai hak-hak finansial mereka.

Rincian gaji pensiunan ASN 2025

1. Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Golongan II

IIIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Berita Terkait

GIIAS Makassar 2025, Ajang Generasi Muda Jelajahi Teknologi Otomotif Terkini
Perokok Gampang Kena Gangguan Mental, Cek Penjelasannya
Puncak Fazzio Youth Festival Meriah, SMA 21 dan SMA 11 Makassar Sabet Juara
Gandeng CitraCosmetic Glad2Glow Gelar Acara Meriah: Talkshow, Content Challenge, dan Promo Diskon 50 Persen
UNHAS Terapkan Teknologi Drip-Fertigasi di Makassar, Dukung Urban Farming
Film Badik Kisahkan Kehormatan dan Cinta dalam Bingkai Budaya Bugis Makassar, Catat Tanggal Tayangnya
Deretan Bos Air Minum Kemasan, Aqua Sampai Equil
SJAM Lanjutkan Roadshow Fazzio Youth Festival di Gowa, Disambut Antusias Pelajar dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:54 WIB

GIIAS Makassar 2025, Ajang Generasi Muda Jelajahi Teknologi Otomotif Terkini

Senin, 3 November 2025 - 14:39 WIB

Perokok Gampang Kena Gangguan Mental, Cek Penjelasannya

Senin, 3 November 2025 - 10:01 WIB

Puncak Fazzio Youth Festival Meriah, SMA 21 dan SMA 11 Makassar Sabet Juara

Senin, 3 November 2025 - 09:51 WIB

Gandeng CitraCosmetic Glad2Glow Gelar Acara Meriah: Talkshow, Content Challenge, dan Promo Diskon 50 Persen

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Rincian Gaji Pensiunan ASN, Apakah Terjadi Kenaikan? Cek Faktanya

Berita Terbaru

Sport

PSM Makassar Berhasil Rebut Poin dari Dewa United

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:33 WIB