Ranperda Cagar Budaya Disahkan, DPRD-Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pelestarian dan Pariwisata

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (15/04/2026).

Persetujuan tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang menyatakan sepakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai, proses yang dilalui mencerminkan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.

Munafri menilai, lahirnya perda ini merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun dalam bingkai kebersamaan, sekaligus menjadi wujud konkret dari visi Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, wali kota yang akrab disapa Appi menegaskan ini menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.

“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs-situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, kehadiran regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.

Appi juga menekankan bahwa pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Lebih jauh Appi menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini menjadi acuan belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks. Perubahan tata ruang, ekspansi infrastruktur, hingga tekanan ekonomi terhadap kawasan bersejarah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan regulasi lebih adaptif.

“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” ungkapnya.

Dengan disahkannya ranperda ini, Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar menjadikan cagar budaya bukan sekadar aset statis, tetapi sebagai modal sosial dan sumber kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai kelestariannya.

“Ini bukan hanya perangkat normatif, tetapi instrumen strategis kota untuk masa depan,” tutup Appi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan warisan sejarah Kota Makassar.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk generasi sekarang dan yang akan datang.” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama,  Genangan di Sejumlah Ruas Jalan di Makassar Langsung Surut Atas Atensi Wali Kota
Menuju Transportasi Modern,  Wali Kota Makassar – Direktur Sinar Jaya Bahas Sistem Bus Kota 
Kuasai Fasum Selama 20 Tahun, 8 Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Perkuat Sinergi Lewat Audiensi Bersama Wali Kota Makassar
Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga
Pemkot Makassar Perkuat Literasi, Wali Kota Munafri Minta ASN Punya Karya Buku
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Pemkot Makassar Bantah Informasi Liar di Medsos: Isu Rp10 Miliar Makan – Minum  Menyesatkan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WIB

Tak Butuh Waktu Lama,  Genangan di Sejumlah Ruas Jalan di Makassar Langsung Surut Atas Atensi Wali Kota

Senin, 18 Mei 2026 - 17:57 WIB

Kuasai Fasum Selama 20 Tahun, 8 Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Perkuat Sinergi Lewat Audiensi Bersama Wali Kota Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21 WIB

Pemkot Makassar Perkuat Literasi, Wali Kota Munafri Minta ASN Punya Karya Buku

Berita Terbaru