Presiden Prabowo Keluarkan PP, Pemprov Sulsel Segera Tetapkan UMP

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026.

Dengan formula baru besaran kenaikan UMP tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Meski rumus telah ditetapkan dalam PP, nominal kenaikan UMP sepenuhnya ditentukan gubernur masing-masing daerah.

Dalam PP Pengupahan tersebut, kenaikan UMP dihitung menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.

Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Berdasarkan formulasi ini, kenaikan UMP berada pada kisaran 5,2 persen hingga 8 persen. Angka ini berbeda dengan tahun 2025 lalu, ketika Presiden menetapkan kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.

Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas mengaku, telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dipimpin langsung Mendagri dengan Menteri Tenaga Kerja. Dalam sosialisasi disampaikan sejumlah petunjuk lahirnya PP yang merupakan perwujudan dari keputusan MK 168 tahun 2023.

Jayadi menjelaskan, besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan perintah dari putusan MK.

“Ya KHL-nya itu sekitar 3,7. KHL kita itu yang dipaparkan oleh Menteri tadi. Nanti rumusnya itu adalah seperti apa kita punya inflasi, kemudian dilihat juga pertumbuhan ekonominya, kemudian dilihat juga alfanya, kemudian termasuk mempertimbangkan bagaimana agar kenaikan itu tidak jauh dari KHL,” urai Jayadi.

Jayadi menyebut bahwa dalamn waktu dekat dewan pengupahan akan kembali mengadakan pertemuan agar tercapai titik temu antara pengusaha dan para pekerja. Pemerintah sendiri telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 pada 24 Desember. Selain UMP, UMP Sektoral juga akan ditetapkan.

“Ada juga tadi dibahas juga mengenai upah sektoral, dengan kita mempertimbangkan bagaimana KBLI 5 digit. Nanti kita lihat lah, saya mau sampaikan tentang UMS itu. Jenis-jenis usaha yang dianggap itu memiliki suatu potensi untuk kita kembangkan, tetapi dengan mempertimbangkan basis-basisnya, bagaimana risiko dari setiap pekerjaan yang ada,” pungkas Jayadi.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting
PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:14 WIB

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 November 2026 - 13:35 WIB

TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:13 WIB

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Berita Terbaru