HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bergantung kemampuan fiskal daerah setiap tahunnya.
“Tetapi kan sifat PPPK itu kontraktual. Jadi mereka yang sudah bekerja, seharusnya kontrak diperbarui tiap tahun. Namanya kontraktual. Kalau kapasitas daerah tahun itu memungkinkan, diangkat lagi. Kalau tidak, ya diberhentikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, usai pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kondisi keuangan daerah, Senin, (3/11/2025).
Meski begitu, ia menegaskan pemberhentian PPPK bukan berarti peluang kerja tertutup selamanya. Jika kemampuan keuangan daerah kembali membaik, tenaga PPPK yang sebelumnya berhenti bisa diangkat kembali.
“Kalau kapasitas fiskal masuk lagi, kan on-off yang begini. Mereka yang tidak lulus seleksi PPPK, masuk PPPK paruh waktu. Kalau setelah mereka di paruh waktu, prestasinya bagus, masuk di PPPK lagi tahun berikutnya. Begini ji putar-putar,” jelasnya.
Terkait penilaian Kemendagri, Jufri menyebut Pemprov Sulsel masih dianggap memiliki kondisi fiskal yang aman untuk tahun depan. Dengan demikian, kewajiban daerah termasuk pembayaran gaji PPPK diyakini tetap bisa dipenuhi.
“Insyallah. Saya lihat tekad Pak Gubernur itu adalah tidak akan merugikan. Insyallah. Kalaupun umpamanya TPP berkurang, itu konsekuensi dari berkurangnya TKD. Tapi kalau untuk semua kewajiban kita yang mandatori, itu insya Allah bisa dipenuhi,” pungkasnya. (*)







