HALLOMAKASSAR.COM– Kepolisian dari Polres Gowa terus menggenjot penyelidikan dugaan perambahan hutan di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Diduga terjadi penyalahgunaan izin kehutanan di kawasan hutan lindung.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi setelah terungkap terdapat izin pengelolaan seluas 3.000 hektare untuk getah pinus yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Para saksi antaranya, Kepala Desa Erelembang PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT, seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, serta empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan delapan orang saksi tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di Tombolo Pao,” kata Bakhtiar dikutip, Jumat, (26/12/2025).
Ia menjelaskan, izin yang dimaksud sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan atau aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Saat ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Kami akan segera menggelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyalahgunaan izin tersebut. Jika terbukti, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. (*)
Baca Juga:
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
Judo Makassar Raih 8 Emas Hari ini, Ismail Apresiasi Perjuangan Atlet
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar








