HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Ini menyusul diterbitkannya surat edaran pengaturan jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kan ada surat edaran tentang jam mulainya kita bekerja pada bulan Ramadan. Kita mundurkan sedikit, pulangnya lebih awal. Istirahatnya sebentar,” ujar Jufri Rahman dikutip, Rabu, (18/2/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan diatur mulai pukul 08.00 Wita. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 Wita.
Sementara pada hari Jumat hingga pukul 15.30 Wita. Adapun waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 Wita untuk Senin–Kamis dan pukul 12.00–13.00 Wita pada hari Jumat.
Selain itu, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan. Pengisian daftar hadir masuk dilakukan 15 menit sebelum pukul 08.00 Wita, sedangkan daftar hadir pulang kantor dilakukan 15 menit sebelum berakhirnya jam kerja.
Sekda Sulsel menegaskan seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab aparatur negara.
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak 1 Ramadan hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Sementara penetapan tanggal 1 Ramadan secara resmi menunggu keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. (*)








