Pemprov Sulsel  Berencana Reklamasi Pesisir Untia

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berencana mereklamasi kawasan pesisir Unita di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Rencana reklamasi seluar 1.440 hektare itu mulai dibahas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pembahasan mengenai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan reklamasi.

“Kita bahas terkait dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan reklamasi (pesisir Untia),” kata Darmawan kepada wartawan, Selasa (23/9/2024).

Dokumen yang dimaksud, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), master plan, detail engineering design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa dokumen lainnya. Termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seperti dokumen yang berkaitan dengan FS, master plan, kemudian amdal dan DED. Dengan asumsi kesiapan dokumen itu akan mempercepat dilakukannya proses reklamasi,” jelasnya.

Kendati begitu, Andi Darmawan mengaku pihaknya belum sampai membahas pelaksanaan pengerjaan fisik reklamasi. Ia menegaskan saat ini baru sekadar kelengkapan dokumen.

“Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima, secara geografis lokasi rencana reklamasi berada pada 5° 4’24.64″ Lintang Selatan sampai dengan 119°27’22.66″ Bujur Timur.

Sedangkan secara administrasi reklamasi pesisir Untia terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Untia serta Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira.
Rencana reklamasi itu mengatur zona permukiman sekitar 548 hektare atau 40 persen. Ada juga zona pendidikan dan kesehatan sekitar 137 hektare atau 10 persen. Lalu zona komersial sekitar 205,5 hektare atau 15 persen hingga zona perkantoran dan pelayanan sekitar 137 hektare atau 10 persen, serta kawasan lainnya.

“Kita berharap tahun ini (dokumen selesai), paling lambat tahun depan kita selesaikan,” sebutnya.

Namun, Andi Darmawan mengaku belum mengetahui kapan pengerjaan fisik dilakukan. Menurutnya, semua pelaksanaan reklamasi merujuk pada kesiapan dokumen.

“Belum ada, kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional
Kembangkan Program P4GN, Kepala BNNP Sulsel Temui Ketua DPRD Sulsel
Komisi VI DPR RI Bahas Investasi Semen di Sulsel
Herwyn: Rekam Jejak Pengawas Pemilu Perlu Dibangun dari Kinerja yang Terukur
Penjelasan Gubernur Sudirman Soal Jalan Rusak Ditanam Pohon
HKG PKK ke-54 Dipusatkan di Makassar, Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader Sulsel
DPRD Gowa Tunda Sidang Pansus Hak Angket, Menunggu Jadwal Bupati Husniah
Laporan Bupati Gowa di Bareskrim Polri Dilimpah ke Polda Sulsel, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:03 WIB

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Kembangkan Program P4GN, Kepala BNNP Sulsel Temui Ketua DPRD Sulsel

Senin, 13 Juli 2026 - 07:45 WIB

Komisi VI DPR RI Bahas Investasi Semen di Sulsel

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:29 WIB

Herwyn: Rekam Jejak Pengawas Pemilu Perlu Dibangun dari Kinerja yang Terukur

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:33 WIB

Penjelasan Gubernur Sudirman Soal Jalan Rusak Ditanam Pohon

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Kembangkan Program P4GN, Kepala BNNP Sulsel Temui Ketua DPRD Sulsel

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:26 WIB