Pembenahan Pengelolaan Sampah TPA Antang, Dinas PU Makassar: Sudah di Atas 70 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa atau TPA Antang di Kecamatan Manggala. Hingga pertengahan Juli 2026, progres pekerjaan dilaporkan telah melampaui 70 persen sebagai bagian dari upaya menghentikan sistem open dumping dan beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pembenahan dilakukan secara menyeluruh agar TPA Tamangapa memenuhi standar pengelolaan modern.

“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70 persen progresnya,” kata Amin.

Menurutnya, wajah TPA Tamangapa kini mulai berubah. Jika sebelumnya kawasan tersebut identik dengan hamparan sampah terbuka yang menimbulkan bau menyengat, kini area TPA semakin tertata melalui penerapan sistem cover soil, yakni penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau tanah merah secara bertahap.

Metode tersebut dinilai mampu mengurangi bau, menekan populasi lalat dan hama, sekaligus meminimalkan potensi pencemaran lingkungan. Penutupan timbunan sampah juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses transisi menuju sistem controlled landfill dan selanjutnya sanitary landfill.

Selain melakukan penimbunan sampah, Dinas PU Makassar turut membangun infrastruktur pendukung berupa sistem drainase, kolam lindi, terasering, hingga akses jalan menuju kawasan TPA. Sejumlah alat berat dan ratusan rit tanah urug dikerahkan setiap hari guna mempercepat penyelesaian pekerjaan.

“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” ujar Amin.

Transformasi TPA Tamangapa merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka sesuai arahan pemerintah pusat. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026.

Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diharapkan telah dikelola sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, hingga pemanfaatan bank sampah.

Berita Terkait

Kota Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga Sukseskan Pendataan
BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
Dampingi Tim Verifikasi, Appi Optimistis Gunung Sari Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
Wali Kota Munafri Minta SKPD Peka Terhadap Persoalan Sosial: ASN Mata dan Telinga Pemerintah 
Komdigi Siap Kolaborasi di MCH Nusantara, untuk Cetak Talenta Digital dan Technopreneur Muda
Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara,  Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
BKPSDM Makassar Hadirkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI  Tingkatkan Kompetensi Aparatur
Wali Kota Munafri  Minta OPD Fokus pada Program Prioritas, APBD Harus Berdampak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:03 WIB

Kota Makassar Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga Sukseskan Pendataan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:37 WIB

BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama

Senin, 27 Juli 2026 - 11:07 WIB

Wali Kota Munafri Minta SKPD Peka Terhadap Persoalan Sosial: ASN Mata dan Telinga Pemerintah 

Senin, 27 Juli 2026 - 05:26 WIB

Komdigi Siap Kolaborasi di MCH Nusantara, untuk Cetak Talenta Digital dan Technopreneur Muda

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara,  Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif

Berita Terbaru