HALLOMAKASSAR.COM – Aksi pencurian unit outdoor pendingin ruangan (AC) marak terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Makassar. Sebanyak 17 unit raib dengan total kerugian mencapai Rp44 juta. Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus ini dan meringkus dua pelaku yang terlibat.
Kedua pelaku masing-masing MR (22), karyawan swasta asal Teluk Bintuni, Papua Barat, dan RL (23), buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama M Jayaruddin (50), pemilik tempat hiburan karaoke di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo.
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada bulan Juni 2025, di tempat karaoke korban. Pada saat itu, pelapor atau koran sedang menyalakan AC dan menemukan ACnya tidak berfungs.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, ditemukan komponen penting seperti dynamo, kipas, tabung freon, pipa tembaga, dan kabel listrik ternyata telah dicuri.
“Kejadian pencurian terus berulang hingga ada 17 outdoor AC hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp44 juta,” ungkap Kompol Idris, Rabu (6/8/2025).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. RL diringkus di Jalan Timor, tepatnya di depan Wisma Bali, Kecamatan Wajo. Sementara MR dibekuk di Jalan Sumba, dekat area biliar, Kecamatan Wajo.
Menurut Idris, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat atap bangunan karaoke, kemudian membongkar unit outdoor AC secara perlahan agar tidak diketahui petugas keamanan.
“Modus operandi dari pelaku, yaitu pelaku naik ke atap bangunan dan membongkar unit outdoor AC kemudian di jual,” ucapnya.
Baca Juga:
Wali Kota Appi Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan
Lapas Narkotika Beri Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026
Hasil penjualan barang curian itu, kata Idris, digunakan untuk bersenang-senang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil penjualan digunakan untuk foya foya,” imbuhnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, dan obeng yang dipakai pelaku saat membongkar unit AC.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya
Konsolidasi di Takalar, NasDem Target Tambah Kursi DPR RI di Dapil Sulsel I
“AI-Native”, Lebih dari Sekadar Konsep: openKylin Paparkan Visi di FOSSASIA







