Pelaku Pencuri 17 Outdoor AC Senilai Rp 44 Juta di Makassar Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Aksi pencurian unit outdoor pendingin ruangan (AC) marak terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Makassar. Sebanyak 17 unit raib dengan total kerugian mencapai Rp44 juta. Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus ini dan meringkus dua pelaku yang terlibat.

Kedua pelaku masing-masing MR (22), karyawan swasta asal Teluk Bintuni, Papua Barat, dan RL (23), buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama M Jayaruddin (50), pemilik tempat hiburan karaoke di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo.

Ia menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada bulan Juni 2025, di tempat karaoke korban. Pada saat itu, pelapor atau koran sedang menyalakan AC dan menemukan ACnya tidak berfungs.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, ditemukan komponen penting seperti dynamo, kipas, tabung freon, pipa tembaga, dan kabel listrik ternyata telah dicuri.

“Kejadian pencurian terus berulang hingga ada 17 outdoor AC hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp44 juta,” ungkap Kompol Idris, Rabu (6/8/2025).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. RL diringkus di Jalan Timor, tepatnya di depan Wisma Bali, Kecamatan Wajo. Sementara MR dibekuk di Jalan Sumba, dekat area biliar, Kecamatan Wajo.

Menurut Idris, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat atap bangunan karaoke, kemudian membongkar unit outdoor AC secara perlahan agar tidak diketahui petugas keamanan.

“Modus operandi dari pelaku, yaitu pelaku naik ke atap bangunan dan membongkar unit outdoor AC kemudian di jual,” ucapnya.

Hasil penjualan barang curian itu, kata Idris, digunakan untuk bersenang-senang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan digunakan untuk foya foya,” imbuhnya.

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, dan obeng yang dipakai pelaku saat membongkar unit AC.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait

Wali Kota Appi  Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan 
Sambut Idulfitri, Pemkot Makassar Salurkan Ribuan Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan
Apresiasi Baksos Muda MULIA, Appi: Anak Muda Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat
Silaturahmi Ramadan Alumni FH Unhas, Munafri Tekankan Peran Responsif Terhadap Isu Hukum
Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Tekad Pemerintahan Bersih, Hindari Pelanggaran Hukum
Antusias Warga Serbu Pasar Murah Pemkot Makassar, Ucapkan Terima Kasih ke Wali Kota 
Komisi C DPRD Makassar Tindaklanjuti Aduan Warga, Sidak Gerai Prima Mart dan RS Paramount
Wali Kota Munafri Teken Perwali, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu  Mulai Dicairkan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:03 WIB

Wali Kota Appi  Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan 

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:12 WIB

Sambut Idulfitri, Pemkot Makassar Salurkan Ribuan Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:52 WIB

Apresiasi Baksos Muda MULIA, Appi: Anak Muda Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:42 WIB

Silaturahmi Ramadan Alumni FH Unhas, Munafri Tekankan Peran Responsif Terhadap Isu Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Tekad Pemerintahan Bersih, Hindari Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB