Ombudsman Sulsel Minta Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diusut Tuntas dan Objektif

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menaruh perhatian terhadap mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan masyarakat secara resmi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, Ombudsman memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius mengingat menyangkut tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Ombudsman memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismu, Senin (29/6).

Ombudsman saat ini masih mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Ismu, langkah investigasi internal tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut.

Ombudsman juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam pemberitaan, yang bersangkutan menyatakan bahwa amplop putih tersebut dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya, serta sengaja didiamkan sebagai barang bukti.

Terhadap penjelasan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya,” jelas Ismu.

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” tegas Ismu.

Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan agar proses penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

“Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tutup Ismu.(*)

Berita Terkait

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel
Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Kekerasan Jurnalis 
Bawaslu Sulsel Evaluasi Komunikasi Publik, Perkuat Kualitas Informasi Pengawasan
Pemprov Sulsel Ajukan Peningkatan Kapasitas Basarnas di Selayar
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya
DPRD dan Pemkab Gowa Kembali Didesak Cabut Perda LAD,  Demo Besar-besaran Agustus Nanti
Puluhan Narapidana dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan
Dua Penumpang KLM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Setelah Empat Hari Terapung di Laut

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:03 WIB

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Bawaslu Sulsel Evaluasi Komunikasi Publik, Perkuat Kualitas Informasi Pengawasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Sulsel Ajukan Peningkatan Kapasitas Basarnas di Selayar

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:46 WIB

Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:25 WIB

DPRD dan Pemkab Gowa Kembali Didesak Cabut Perda LAD,  Demo Besar-besaran Agustus Nanti

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB