Ombudsman Soroti Pengunduran Diri Ratusan Kepsek di Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat terkait alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

Menurut Ismu, penjelasan yang selama ini disampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah dalam rangka penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan perlu dilengkapi dengan informasi yang lebih jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” ujar Ismu.

Ombudsman menilai bahwa proses evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, evaluasi maupun penjatuhan sanksi disiplin perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” katanya.

Lebih lanjut, Ombudsman membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

Ismu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor karena Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap pelapor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk merahasiakan nama dan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman berharap polemik yang terjadi tidak berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan di Sulawesi Selatan. Ismu mengingatkan bahwa saat ini sekolah-sekolah sedang menghadapi tahapan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan koordinasi, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan yang efektif di tingkat satuan pendidikan.

“Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya
Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual
Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:36 WIB

Adik Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, Muhammad Yanuar Iswandi (kiri) dan mantan suami eks Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco (kanan).

Politik

Dua Nama Menguat Jadi Pendamping Darmawangsyah Muin di Gowa

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:36 WIB