Ombudsman RI Sulsel Optimalkan Respon Cepat dan Investigasi Mandiri  Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Ombudsman RI Sulsel) tidak hanya mengandalkan mekanisme penanganan laporan reguler, tetapi juga mengoptimalkan instrumen khusus pengawasan melalui skema Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Kedua mekanisme ini digunakan dalam penanganan persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Ombudsman RI Sulsel Tahun 2025, sebanyak 23 laporan prioritas ditangani melalui mekanisme RCO. Laporan-laporan tersebut umumnya berkaitan dengan sektor pendidikan dan proses rekrutmen aparatur, yang apabila tidak segera ditangani berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa RCO dirancang sebagai instrumen intervensi cepat untuk merespons situasi pelayanan publik yang berisiko tinggi.

“Melalui Respon Cepat Ombudsman, kami dapat hadir lebih awal ketika terdapat indikasi kuat pelayanan publik bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Intervensi sejak dini ini penting agar dampak kerugian dapat ditekan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ismu.

Sejumlah laporan masyarakat yang ditangani melalui mekanisme RCO pada 2025 antara lain dugaan penyimpangan prosedur terkait penagihan biaya perawatan di RSUD Labuang Baji, dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh SMAN 11 Makassar akibat tidak ditandatanganinya rapor beberapa peserta didik, serta dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian oleh Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Luwu dalam proses verifikasi dokumen dan revisi pengumuman hasil akhir.

Kasus-kasus tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap hak masyarakat dan memerlukan respons cepat agar tidak berlarut.
Selain RCO, sepanjang 2025 Ombudsman RI Sulsel juga melaksanakan empat kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Investigasi yang dilakukan secara proaktif ini dilakukan terhadap isu-isu strategis yang dinilai berdampak serius terhadap pemenuhan hak Masyarakat dalam pelayanan public tanpa ada laporan masyarakat yang disampaikan secara resmi ke ombudsman.

Beberapa isu yang menjadi fokus IAPS antara lain persoalan ribuan siswa SMP yang terancam tidak memperoleh ijazah akibat masalah data pendidikan, dugaan kelalaian pengisian data sekolah untuk keperluan seleksi nasional dan penetapan sekolah unggulan, serta keterlambatan penyambungan listrik di kawasan permukiman.

Ismu menegaskan bahwa IAPS merupakan bentuk tanggung jawab aktif Ombudsman dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Ketika terdapat indikasi kuat bahwa hak-hak masyarakat terancam, kami berkewajiban melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak merugikan warga,” tegasnya.

Melalui optimalisasi RCO dan IAPS, Ombudsman RI Sulsel memastikan bahwa persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, sehingga potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Ombudsman RI Sulsel akan terus mendorong penyelenggara layanan publik untuk memperbaiki kinerja, mematuhi standar pelayanan, serta memperkuat perlindungan hak warga. Dengan demikian, tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Selatan diharapkan semakin adil, transparan, dan akuntabel.(*)

Berita Terkait

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel
Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Kekerasan Jurnalis 
Bawaslu Sulsel Evaluasi Komunikasi Publik, Perkuat Kualitas Informasi Pengawasan
Pemprov Sulsel Ajukan Peningkatan Kapasitas Basarnas di Selayar
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya
DPRD dan Pemkab Gowa Kembali Didesak Cabut Perda LAD,  Demo Besar-besaran Agustus Nanti
Puluhan Narapidana dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan
Dua Penumpang KLM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Setelah Empat Hari Terapung di Laut

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:03 WIB

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:53 WIB

Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Kekerasan Jurnalis 

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Bawaslu Sulsel Evaluasi Komunikasi Publik, Perkuat Kualitas Informasi Pengawasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Sulsel Ajukan Peningkatan Kapasitas Basarnas di Selayar

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:46 WIB

Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB