Munafri Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah, PPPK Tetap Jadi Prioritas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah Kota.

Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, Selasa (9/6/2026), setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Munafri, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027,” jelasnya.

“Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal,” sambung Munafri.

Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.

Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.

Khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah akan dilakukan pertemuan lanjutan guna memastikan adanya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai

“Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Munafri menuturkan, isu tersebut berkaitan langsung dengan komposisi belanja pegawai daerah yang selama menjadi aspirasi disampaikan ke pusat.

Pasalnya, pengangkatan PPPK secara otomatis menambah beban belanja pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk Kota Makassar sendiri, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun,” ungkapnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai sumber pendapatan baru.

“Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar,” imbuh Appi.

“Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah,” lanjutnya.

Di sisi lain, Munafri memastikan bahwa kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik.

Pemerintah Kota Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat.

Apalagi, DPR RI juga menegaskan bahwa proses penataan PPPK harus berjalan dengan baik.

“Karena itu, kita harus benar-benar memaksimalkan pendapatan daerah agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara proporsional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Munafri.

Terkait sejumlah kesimpulan dan keputusan yang mengemuka dalam RDP DPR RI bersama Kementerian, serta pemerintah daerah se-Indonesia, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Munafri, berbagai keputusan yang disepakati dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

“Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap kebijakan dan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama DPR RI.

Dia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses penataan PPPK secara bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” tutup Munafri. (*)

Berita Terkait

Kunjungi TPS3R dan Urban Farming di Rappocini, Appi: Sampah ke TPA Antang Harus Tinggal Residu
Pete-pete Laut Siap Segera Beroperasi di Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
Camat Ujung Pandang Dorong Sinergi Penataan Parkir Melalui Roadshow Perumda Parkir Makassar Raya
Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan
Wali Kota Munafri Tinjau Progres Pembenahan TPA Antang, Target Lepas dari Sistem Open Dumping
PK5 di Jalan Bau Massepe Disorot, Camat Ujung Pandang Tindak Lanjuti Laporan Warga
Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin
DWP BPBD Kota Makassar Bersinergi dengan PMI Tingkatkan Kapasitas Kesiapsiagaan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kunjungi TPS3R dan Urban Farming di Rappocini, Appi: Sampah ke TPA Antang Harus Tinggal Residu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:35 WIB

Pete-pete Laut Siap Segera Beroperasi di Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Camat Ujung Pandang Dorong Sinergi Penataan Parkir Melalui Roadshow Perumda Parkir Makassar Raya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:58 WIB

Munafri Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah, PPPK Tetap Jadi Prioritas

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan

Berita Terbaru