HALLOMAKASSAR.COM –Menyongsong desain baru kepemiluan pada tahun 2029, berbagai tantangan besar menanti para penyelenggara, akademisi, hingga pemilih. Dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar oleh UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, para pakar membedah hasil evaluasi Pemilu 2024 sebagai kompas untuk memperbaiki sistem demokrasi ke depan.
Mengusung tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, diskusi yang dilaksanakan secara hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menghadirkan perspektif dari berbagai pihak, mulai dari pengawas (Bawaslu), penyelenggara teknis (KPU), hingga kalangan akademisi.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menyoroti adanya pergeseran fundamental posisi Bawaslu dalam sistem hukum. Berdasarkan Putusan MK No. 104/2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini tidak lagi sekadar bersifat saran, melainkan menjadi putusan yang mengikat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Ia menekankan pentingnya penguatan substansi regulasi dibanding sekadar perdebatan prosedural. Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa pada Pemilu 2029, pemilu nasional dan lokal akan dipisahkan dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun sesuai Putusan MK No. 135/2024. Kebijakan ini dinilai sebagai peluang untuk mengurangi beban kerja sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.
Alamsyah juga mengingatkan agar teknologi tidak diposisikan secara berlebihan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, aplikasi tetap merupakan alat bantu yang memiliki keterbatasan, sehingga instrumen seperti Indeks Kerawanan Pemilu tetap krusial. Ia turut mendorong perguruan tinggi untuk berkontribusi melalui penyusunan naskah akademik berbasis kedaerahan.
Dari sisi akademik, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, memberikan perspektif mengenai kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bentuk “kontrak sosial” yang sering disalahartikan.
Menurutnya, suara yang diberikan rakyat bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan sebuah “pinjaman”. Dengan demikian, kekuasaan tetap menjadi milik rakyat, dan penguasa yang terpilih dapat dimintai pertanggungjawaban, bahkan dicabut mandatnya apabila menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Dr. Yusdar, menegaskan bahwa KPU tengah berfokus pada lima pilar perbaikan fundamental, dengan titik utama pada akurasi data dan modernisasi sistem.
Ia mengakui bahwa pemilu serentak menghadirkan kompleksitas tinggi, terutama dalam aspek koordinasi dan logistik. Di sisi lain, sistem digital seperti Sirekap yang diharapkan menjadi solusi justru menghadapi tantangan besar berupa disinformasi dan hoaks yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Menurut Yusdar, tantangan utama bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Ia menyoroti bahwa penyebaran hoaks kerap lebih cepat dibandingkan informasi faktual, sehingga menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan berbagai evaluasi tersebut, perjalanan menuju Pemilu 2029 menuntut kolaborasi yang lebih kuat antara penyelenggara, akademisi, dan masyarakat demi mewujudkan sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.








