HALLOMAKASSAR.COM– Mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco, telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang telah diajukannya.
Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.08 WITA hingga sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik mengajukan sekitar 28 pertanyaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Laporan yang diajukan Khaerul Aco berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP serta dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. Laporan tersebut menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Sangun Ragahdo mengatakan pihaknya datang untuk melengkapi keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat laporan.
“Hari ini kami mendampingi Khaerul Aco untuk melengkapi berita acara klarifikasi. Ada kurang lebih 28 pertanyaan yang intinya menguatkan laporan kami. Keterangan pelapor, bukti tambahan, hingga saksi-saksi sudah kami serahkan. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan penuh pihak penyidik,” ujar Sangun usai mendampingi Khaerul Aco menjalani pemeriksaan.
Menurut Sangun, dugaan pemberian keterangan palsu didasarkan pada adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan terlapor di bawah sumpah dalam persidangan dengan fakta yang diklaim dimiliki oleh pihak pelapor.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggelapan yang berkaitan dengan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, surat tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Khaerul Aco.
“Surat panggilan tersebut jelas ditujukan kepada Khaerul Aco, tetapi tidak pernah sampai ke tangannya. Kami meyakini surat itu sebenarnya sudah tiba di kediaman, tetapi menduga ada sabotase sehingga hak klien kami terabaikan,” katanya.
Sangun menambahkan, tim kuasa hukum memilih untuk memfokuskan laporan pada dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan dan tidak memperluas pembahasan ke isu lain, termasuk perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Fokus kami saat ini murni pada pembuktian dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan. Untuk persoalan KTP, kami tidak mendalami ke arah sana,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi sebelumnya. Pihak pelapor berharap penyidik Polda Sulsel segera melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya terkait materi laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)







