HALLOMAKASSAR.COM –Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan proses penanganan kasus kematian Bripda Dirja diusut tuntas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Itu ditegaskan Irjen Djuhandhani saat mengunjungi rumah duka almarhum bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel di Kabupaten Pinrang, Senin (23/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan.
Kapolda menjelaskan, temuan medis tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan Bidpropam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial P, berpangkat Bribda, yang merupakan senior korban. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta adanya kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan medis.
“Dari hasil pendalaman penyidik ditemukan persesuaian antara pengakuan tersangka dengan luka yang terdapat pada tubuh korban, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan,” katanya.
Saat ini, lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda menegaskan komitmen institusi untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.
” Proses hukum, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik, dipastikan berjalan secara profesional dan terbuka,” imbuhnya. (*)








