Kajati Sulsel Dukung Peninjauan Kembali PTDH Guru di Luwu Utara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi mendukung Peninjauan Kembali (PK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Itu berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kajati Sulsel pun telah melakukan pertemuan khusus dengan kedua guru tersebut di kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025) kemarin, yang dihadiri Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah.

Dalam pertemuan itu, Didik Farkhan mengatakan, Jaksa Agung meminta kasus tersebut diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang tersisa 8 bulan lagi masa pensiun.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara,” kata Kajati Sulsel dalam keterangannya.

” Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Merespon itu, Abdul Muis, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan atas dukungannya.

” Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” kata Abdul Muis.(*)

Berita Terkait

Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026
Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket
Banggar DPRD Sulsel Tinjau Proyek Jalan Gowa–Takalar, Pastikan Progres Jelang Mudik Lebaran
KAJ Sulsel Apresiasi Putusan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis, Dinilai Jadi Tonggak Kepastian Hukum
Agar Tak Disalahgunakan, Kajati Sulsel Terbitkan Surat Penetapan Pemusnaan Barang Sitaan Kokain 25 Kg
BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya
25 Kilogram Kokain Ditemukan di Laut Selayar
Hapus Stigma Negatif, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Wajah Baru Sidrap

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:20 WIB

Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:27 WIB

Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:57 WIB

Banggar DPRD Sulsel Tinjau Proyek Jalan Gowa–Takalar, Pastikan Progres Jelang Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:56 WIB

KAJ Sulsel Apresiasi Putusan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis, Dinilai Jadi Tonggak Kepastian Hukum

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Agar Tak Disalahgunakan, Kajati Sulsel Terbitkan Surat Penetapan Pemusnaan Barang Sitaan Kokain 25 Kg

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:20 WIB

Sulawesi Selatan

Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:27 WIB