Kajati Sulsel Dukung Peninjauan Kembali PTDH Guru di Luwu Utara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi mendukung Peninjauan Kembali (PK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Itu berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kajati Sulsel pun telah melakukan pertemuan khusus dengan kedua guru tersebut di kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025) kemarin, yang dihadiri Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah.

Dalam pertemuan itu, Didik Farkhan mengatakan, Jaksa Agung meminta kasus tersebut diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang tersisa 8 bulan lagi masa pensiun.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara,” kata Kajati Sulsel dalam keterangannya.

” Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Merespon itu, Abdul Muis, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan atas dukungannya.

” Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” kata Abdul Muis.(*)

Berita Terkait

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full
Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa
Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital
Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan
Mitigasi Penyelewengan Dana Pensiun, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum PT Taspen
Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%
PDPB Triwulan III, Bawaslu Sulsel Minta Data Anomali Diverifikasi Faktual

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03 WIB

Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Jumat, 25 September 2026 - 16:44 WIB

Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital

Kamis, 24 September 2026 - 13:45 WIB

Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:24 WIB