HALLOMAKASSAR.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi mendukung Peninjauan Kembali (PK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Itu berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kajati Sulsel pun telah melakukan pertemuan khusus dengan kedua guru tersebut di kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025) kemarin, yang dihadiri Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah.
Dalam pertemuan itu, Didik Farkhan mengatakan, Jaksa Agung meminta kasus tersebut diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang tersisa 8 bulan lagi masa pensiun.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara,” kata Kajati Sulsel dalam keterangannya.
” Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Merespon itu, Abdul Muis, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan atas dukungannya.
” Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” kata Abdul Muis.(*)







