JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang Senilai Rp565 Milyar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting. Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan bahwa penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas,” Katanya, Senin (13/4/2026).

“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” sambungnya.

Berikut rincian dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel:

1. Penyelamatan Keuangan Negara di PT Angkasa Pura I (Rp 18,5 Miliar)
Perkara pertama adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros, di mana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat I.

Kasus Posisi: PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp 50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.

Fakta Persidangan: JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.

Putusan: Melalui Amar Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 pada tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.529.433.289.

2. Penyelamatan Aset Kawasan Olahraga Sudiang Pemprov Sulsel (Rp 547 Miliar)
Perkara kedua melibatkan aset daerah dalam Gugatan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar, di mana JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tergugat I.

Kasus Posisi: Penggugat atas nama Sakiah Salama mengklaim lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan orang tuanya. Padahal, lokasi tersebut telah menjadi aset Pemprov Sulsel dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 Hektar dari hasil pengadaan tanah tahun 1993.

Tuntutan: Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp 547.000.000.000.

Putusan: Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Keberhasilan memenangkan perkara ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 547.000.000.000. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Bicara Soal Penanganan ATS di Pusat, Harap Kolaborasi Semua Pihak
Beri Kuliah Umum di Unhas, Mentan Amran Langsung Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal
Gubernur Sulsel Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM-LPG
DPRD Sulsel Akan Kaji Polemik Seleksi Paskibraka, Mulai Dugaan Diskriminasi Hingga Transparansi
Abdul Malik: P2P Bawaslu Perkuat Kesadaran Kritis Masyarakat terhadap Potensi Pelanggaran Pemilu
Baru Sepekan Menjabat, Kombes Taufik Herdiansyah Bongkar Mafia BBM Ilegal di Sulsel
Jemput Jemaah Haji, Bupati Sidrap Dikira Petugas Bandara
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp1 M untuk RS Syekh Yusuf Gowa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Sulsel Bicara Soal Penanganan ATS di Pusat, Harap Kolaborasi Semua Pihak

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:59 WIB

Beri Kuliah Umum di Unhas, Mentan Amran Langsung Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:21 WIB

Gubernur Sulsel Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM-LPG

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:54 WIB

DPRD Sulsel Akan Kaji Polemik Seleksi Paskibraka, Mulai Dugaan Diskriminasi Hingga Transparansi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:42 WIB

Abdul Malik: P2P Bawaslu Perkuat Kesadaran Kritis Masyarakat terhadap Potensi Pelanggaran Pemilu

Berita Terbaru