JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang Senilai Rp565 Milyar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting. Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan bahwa penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas,” Katanya, Senin (13/4/2026).

“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” sambungnya.

Berikut rincian dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel:

1. Penyelamatan Keuangan Negara di PT Angkasa Pura I (Rp 18,5 Miliar)
Perkara pertama adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros, di mana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat I.

Kasus Posisi: PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp 50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.

Fakta Persidangan: JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.

Putusan: Melalui Amar Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 pada tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.529.433.289.

2. Penyelamatan Aset Kawasan Olahraga Sudiang Pemprov Sulsel (Rp 547 Miliar)
Perkara kedua melibatkan aset daerah dalam Gugatan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar, di mana JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tergugat I.

Kasus Posisi: Penggugat atas nama Sakiah Salama mengklaim lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan orang tuanya. Padahal, lokasi tersebut telah menjadi aset Pemprov Sulsel dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 Hektar dari hasil pengadaan tanah tahun 1993.

Tuntutan: Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp 547.000.000.000.

Putusan: Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Keberhasilan memenangkan perkara ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 547.000.000.000. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan
Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang
Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN
Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas
Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif
Kanwil Ditjenpas Sulsel Lantik 54 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Organisasi
Kajati Sulsel Dimutasi
DPRD Sulsel Ingatkan Kontraktor Jaga Kualitas Aspal Proyek Multiyears 2025–2027

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional di Magelang, Asah Visi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026 - 08:58 WIB

Dewan Ultimatum Dinas SDA Soal Pembangunan Embung: Jangan Sampai yang di Bone Terulang

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB

Istri Butuh Biaya Operasi, Akademisi Unhas Sulit Cairkan Uang di Bank BUMN

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Dewan Kecewa Anggaran Bencana Sulsel Dipangkas

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Kuliah Tamu Pemilu, Bawaslu Sulsel Tekankan Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB