HALLOMAKASSAR.COM-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu Melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkepastian Hukum dalam Rangka Revisi Undang-Undang Pemilu.”
Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Sabtu, (13/12/2025).
Seminar nasional tersebut menjadi forum akademik strategis untuk merespons dinamika penegakan hukum pemilu sekaligus memberikan kontribusi pemikiran ilmiah terhadap agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan ini menghadirkan kalangan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan kepemiluan dalam satu ruang diskusi yang konstruktif.
Rektor Universitas Hasanuddin, ProfJamaluddin Jompamenegaskan, peran strategis Unhas sebagai perguruan tinggi unggulan nasional dalam mengawal kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menyampaikan komitmen Unhas untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan sistem pemilu melalui pendekatan akademik berbasis riset dan kajian ilmiah.
“Unhas siap bersinergi secara penuh dengan Bawaslu RI dalam memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola pemilu yang berintegritas,” ujar Prof. Jamaluddin Jompa.
Lebih lanjut, ia menyoroti kontribusi signifikan sumber daya manusia Unhas dalam bidang kepemiluan, baik melalui kajian akademik maupun keterlibatan langsung dalam praktik kelembagaan pemilu. Menurutnya, keterlibatan akademisi Unhas selama ini telah menghadirkan berbagai gagasan solutif bagi pembaruan hukum pemilu.
Sebagai narasumber utama, Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., memaparkan materi berjudul “Evaluasi dan Penguatan Pemilu dalam Perspektif Pengawas Pemilu.”
Dalam paparannya, ia menekankan pemilu yang demokratis harus ditopang oleh pemilu berintegritas, sistem keadilan pemilu yang efektif, serta partisipasi publik yang kuat.
Baca Juga:
HILPI Sulsel Gelar Raker, Rumuskan Program Kerja untuk Dukung Pembangunan Peternakan Nasional
Binaraga Sumbang Emas dan Perak, Makassar Tambah Pundi Medali Porprov Sulsel 2026
Ubah Status Pekerjaan di KTP, Eks Bupati Gowa Kembali Tersangka
“Sejumlah ancaman serius terhadap integritas pemilu, antara lain praktik politik uang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu, termasuk maraknya kampanye hitam,” katanya.
Untuk mewujudkan kepastian hukum pemilu, ia mengusulkan perlunya redesain mekanisme penegakan hukum pemilu melalui penguatan fungsi quasi peradilan Bawaslu, pengembangan sistem keadilan pemilu yang terintegrasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, penempatan sanksi administratif sebagai instrumen utama, serta peningkatan transparansi berbasis digital dalam penanganan pelanggaran.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan sesi panel yang menghadirkan Prof. Aswanto, Guru Besar FH Unhas sekaligus mantan Hakim Konstitusi, serta Prof Anwar Borahima Guru Besar Hukum Perdata FH Unhas. Keduanya memberikan perspektif kritis dan akademik terhadap arah pembaruan hukum pemilu dan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen FH Unhas, perwakilan dosen fakultas hukum se-Kota Makassar, serta para praktisi kepemiluan.
Baca Juga:
Dispora Makassar Gelar Youth Move Lab, Dorong Anak Muda Kembangkan Potensi
Ketika Tabebuya Tumbuh di Tamangapa : Sebuah Panggilan untuk Kota yang Lebih Sehat
Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Unhas dan Bawaslu RI sebagai landasan kerja sama dalam pengembangan riset, pendidikan, dan penguatan demokrasi ke depan.(*)







