Eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Angkat Bicara Soal Pengadaan Bibit Nanas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang angkat bicara mengenai pengadaan bibit nanas di era mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin pada tahun Anggaran 2024.

Firmina mengungkapkan, pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, tidak pernah dibahas di Komisi B sebagai mitra.

“Tidak pernah. Jadi komisi memang tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut.
Saya sendiri juga baru mengetahui hal ini saat muncul pemberitaan. Tidak pernah ada pembahasan di komisi terkait hal itu,” kata Firmina, Selasa, (10/3/2026).

Legislator dari Partai Gerindra itu juga membenarkan, telah memberikan keterangan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada awal Januari 2026 lalu.

Firmina mengaku, sejumlah data terkait hasil rapat bersama Dinas TPHBUN Sulsel telah diserahkan ke penyidik. Namun data – data tersebut tidak satupun menyebutkan adanya pembahasan pengadaan bibit nanas.

“Sejak bulan lalu (diperiksa Kejati), awal Januari (2026). Ini kan risiko jabatan. Kami dimintai keterangan serta seluruh data yang ada di komisi, dan semuanya sudah kami serahkan. Seluruh berita acara di komisi juga tidak ada satu pun yang membahas mengenai nanas,” kata Firmina.

“Ya, itu saja yang saya sampaikan. Jadi, kami di komisi tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan ini, karena tidak pernah melalui pembahasan di komisi,” sambungnya.

Terkait pengadaan bibit nanas yang muncul dalam APBD Pokok 2024, Firmina
mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Ya justru itu, kami nggak tahu di komisi. Jadi ya kalau menurut saya, itu penumpang gelap karena tidak dibahas di DPRD (komisi). Saya anggota banggar dan tidak pernah di banggar juga dibahas ini mengenai bibit nanas. Sepengetahuan kita nggak pernah. Kan siklus-siklus pembahasan di DPR itu, kan lewat banggar dulu, habis itu ke komisi secara teknis. Ya teknis aja kalau komisi. Tidak ada satu ini pun bahasa mengenai pengadaan bibit nanas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka Eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 ini.

Pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri itupun langsung ditahan, Senin (9/3/2026).

Penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin bersamaan lima orang lainnya, yakni, HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

“Adapun lima tersangka adalah inisial BB mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP pelaksana kegiatan, HS tim pendamping Pj Gubuernur Sulsel 2023 – 2024 dan RS seorang ASN pada Pemkab Takalar, termasuk pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyah saat merilis kasus tersebut.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga mendalami ada tidaknya keterlibatan oknum anggota DPRD Sulsel dalam kasus ini. Kendati perkara bibit nanas masuk dalam APBD Pokok 2024.

“APBD Pokok 2024. Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos (masuk dalam APBD) itu dari mana,” ujar Didik.
Didik mengatakan pihaknya sudah memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel.

“(Yang sudah diperiksa) Ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa,” bebenya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa anggota Badan Anggran (Banggar) untuk mengetahui awal mula program pengadaan bibit nanas muncul. Dia menyebut sejauh ini sudah ada 80 saksi yang diperiksa.

“Banggar ya nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar. Saksi sudah banyak lebih dari 80 orang,” terang Didik.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting
PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:14 WIB

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 November 2026 - 13:35 WIB

TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:13 WIB

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

Berita Terbaru