Dilema Pengusaha Cakar di Makassar Soal Pemerintah Setop Impor Pakaian Bekas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Upaya pemerintah melalui Kemenristekdikti Keuangan
mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas atau Cakar (Cap Karung) membuat dilema sejumlah pengusaha di Makassar.

Pasalnya, usaha penjualan Cakar telah digeluti bertahun – tahun dan mendapatkan peminat cukup baik dari masyarakat.

Salah seorang pengusaha cakar di bilangan Toddopuli Raya, Makassar, Faizal mengatakan, kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebab tidak sedikit orang di Makassar yang menggantungkan hidupnya dari jual beli cakar.

“Kalau kita maunya, tidak usahmi, karna kita juga hidup dari penjualan cakar. Karna kalau dilarang lagi jualan cakar, kita ini baru mau cari penghasilan lain. Jadi kita agak susah juga,” kata Faizal, Kamis, (30/10/2025).

Faizal menyebutkan, peminat cakar juga besar. Itu dipengaruhi harga yang minim dan kualitas cukup bagus. Di mana rerata yang membeli barang cakar, kata dia, mayoritas anak muda.

Dia mengkalkulasikan, cakar yang dijual rata-rata seperti celana dibandrol seharga Rp50 ribu. Kemudian biaya permak Rp15 ribu, sehingga cukup terjangkau.

“Inikan cakar murah. Kalau celana atau kemeja, tinggal permak sedikit sudah bagus dan banyak yang bilang tahan lama dipakai,” cakap Faizal, sembari menambahkan bahwa kembali ke selera setiap orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merampungkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan menjadi regulasi larangan impor barang bekas. Aturan khusus ini segera terbit.

Menurut Purbaya, PMK Khusus ini merupakan penguat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor komoditas tersebut. Kebijakan anyar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini secara eksplisit fokus membidik jalur masuknya pakaian bekas atau yang dikenal cakar.

“Kita perkuat saja peraturan yang tadi itu,” tegas Purbaya dikutip dari berbagai media arus utama.

Di samping itu, Purbaya menyerukan agar para pedagang pakaian bekas seperti ke produk dalam negeri. Pasalnya melegalkan barang impor ilegal sama saja membunuh industri dalam negeri yang menghasilkan pakaian secara legal.

“Ya nanti (sebagai ganti disetopnya pakaian impor bekas) dia beli pakaian-pakaian produksi di dalam negeri. Masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama saja nanti dapat untung. Yang penting untung,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan di HUT Makassar ke-418, Pemkot Bedah 62 Rumah Warga 
Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah di Losari, Semarak Jalan Santai  HUT Kota Makassar
Dekranasda Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Makassar Craft Expo 2025
Pemkot Makassar dan Kemenkeu RI MoU Pemanfaatan Aset Negara untuk MCH
Kado HUT Kota ke-418: Munafri Persembahkan Prestasi Nasional untuk Warga Makassar
Momentum HUT ke-418 Kota Makassar, Gratis Nikah  hingga Sunatan Massal
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Dispora Makassar dan KORMI Kolaborasi Gelar Kejuaraan SSB Makassar Super Cup 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:15 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Makassar ke-418, Pemkot Bedah 62 Rumah Warga 

Sabtu, 8 November 2025 - 12:49 WIB

Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah di Losari, Semarak Jalan Santai  HUT Kota Makassar

Jumat, 7 November 2025 - 16:17 WIB

Dekranasda Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 12:01 WIB

Pemkot Makassar dan Kemenkeu RI MoU Pemanfaatan Aset Negara untuk MCH

Kamis, 6 November 2025 - 20:36 WIB

Kado HUT Kota ke-418: Munafri Persembahkan Prestasi Nasional untuk Warga Makassar

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Jumlah Koperasi Merah Putih Aktif di Sulsel Mulai Meningkat

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:08 WIB