HALLOMAKASSAR.COM – Persidangan kasus sindikat uang palsu yang menjerat Annar Salahuddin Sampetoding diwarnai pengakuan mengejutkan. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025), Annar blak-blakan mengaku dimintai uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar bisa bebas dari tuntutan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin ini beragenda pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan terdakwa. Dalam sidang, Annar menyinggung bahwa dirinya sudah mengetahui jauh hari bakal dituntut 8 tahun penjara, bahkan menuding ada upaya kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” kata Annar dalam sidang.
Menurut Annar, permintaan uang tersebut tidak disampaikan langsung oleh jaksa, melainkan lewat seorang penghubung. Ia menyebut sosok bernama Muh Ilham Syam yang mendatanginya di Rumah Tahanan Makassar untuk menyampaikan pesan tersebut.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar juga menyinggung alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak oknum jaksa itu mengaitkan dirinya dengan bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) sejumlah Rp 700 Triliun yang aslinya dipegang oleh jaksa.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tak bisa menghadapi permintaan tersebut karena sedang mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus. Akibatnya, sang istri yang harus berhadapan dengan para oknum tersebut.
Menurutnya, ada tiga orang penghubung yang menemui istrinya. Mereka sempat menurunkan permintaan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan akan lebih ringan.
Baca Juga:
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
Wali Kota Munafri Hadiri Silaturahmi bersama Mensos Saifullah Yusuf, Bahas DTSEN dan Sekolah Rakyat
Bupati Syahar Apresiasi Yamaha Cup Race 2026, Sidrap Siap Jadi Tuan Rumah untuk Seri Selanjutnya
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” kata Annar.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut Annar delapan tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuruh dan membiayai orang lain untuk memproduksi uang palsu, sehingga merugikan negara.
Bukan hanya tuntutan penjara, JPU juga menuntut Annar hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Jaksa Aria.
Baca Juga:
Hollyland Pyro Ultra Mempermudah Pemantauan Video Multipengguna dengan Teknologi Nirkabel 4K60
Tak Terprovokasi Pihak Luar, PKL Bercat Kuning di Bontoala Pilih Bongkar Sendiri Lapaknya
Calon Ketua DPC Kabupaten/Kota PPP di Sulsel Akan Diikat Pakta Integritas
“Denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutannya.
JPU menyatakan perbuatan Annar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)







