Bocah SD di Makassar Diduga Dianiaya Orang Tua Murid Berujung Dipolisikan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 4 SD berinisial AA (9) di Makassar berbuntut panjang. Korban disebut menjadi sasaran pemukulan orang tua teman sekelasnya saat berada di lingkungan sekolah, Jumat (15/8/2025) lalu.

Keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1479/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 13 Agustus 2025.

Ibu korban, JJ (48), menceritakan insiden itu terungkap setelah cucunya, yang bersekolah di kelas yang sama dengan anaknya mengadu ketika pulang sekolah. Ia mengatakan AA dipukul oleh ibu salah satu temannya.

“Anak saya (AA) baru pulang sekolah, anak dan cucu saya sama-sama sekolah, satu sekolah dan satu kelas. Saat pulang sekolah, ini cucu saya mengadu, bilang nenek AA dipukul tadi, sama mamanya temannya,” ujar JJ pada wartawan.

Menurut JJ, pelaku adalah orang tua siswa yang anaknya terlibat perkelahian dengan AA. Perkelahian itu dipicu bola yang tak sengaja ditendang oleh korban yang kemudian mengenai anak pelaku.

“Dia bilang cuma tarik saja lengan bajunya,”kata JJ.

Merasa tidak terima, JJ mengungkapkan kejadian tersebut di grup WhatsApp sekolah. Ia lalu mendatangi sekolah untuk bertemu kepala sekolah. Pihak sekolah pun memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tetap bersikeras tidak memukul korban.

Keluarga korban mengklaim ada saksi yang melihat peristiwa itu, tetapi keterangannya berubah-ubah. Awalnya mengaku melihat pemukulan, kemudian menyatakan hanya melihat penarikan baju.

JJ menuturkan, korban sempat diburu oleh anak pelaku. Ia juga mengungkap, penganiayaan oleh orang yang sama diduga sudah terjadi beberapa kali sejak AA duduk di kelas 2 dan kelas 3.

“Pernah anak saya datang memar waktu kelas 3, katanya dicubit sama mamanya teman. Kami kira karena nakal atau memukul anaknya, tapi ternyata baku berkelahi,” tuturnya.

Dalam kejadian kali ini, AA disebut ditahan oleh siswa lain sebelum dipukul di bagian dada dan ditarik tangannya. Setelah kembali ke kelas, korban mengaku kembali ditempeleng dua kali oleh pelaku yang saat itu berada di dalam kelas.

Akibat pemukulan di dada, AA sempat kesulitan bernapas selama dua menit. Bagian punggungnya juga terasa sakit. Riwayat asmanya kambuh dan membuatnya tidak masuk sekolah selama dua hari.

“Dua hari pernah tidak masuk gara gara asma. Itu saya marah waktu bilang sempat tidak bisa bernafas waktu,” bebernya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan laporan keluarga korban akan diproses.

“Pasti diselidiki. Mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi,” sebutnya. (*)


 

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Kunjungan Direktur Utama Pelindo ke Pelabuhan Makassar Perkuat Sinergi – Bahas Tantangan Operasional
Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Mandiri Bagi Dividen Rp 44,47 Triliun, Simak Jadwalnya
Man City Gagal Dekati Poin Arsenal Usai Ditahan Imbang Everton

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:37 WIB

Kunjungan Direktur Utama Pelindo ke Pelabuhan Makassar Perkuat Sinergi – Bahas Tantangan Operasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Berita Terbaru