Ahli Pidana dan ITE Dilibatkan Dalam Kasus Penyelidikan Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UNM

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Dimana, kasus ini dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q (51) dan kini sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Salah satunya dengan menghadirkan keterangan dari ahli.

“Ahli pasti lah dilibatkan. Dari ahli pidana dan ITE,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (27/8/2025).

Bayu menjelaskan, laporan resmi kasus ini sudah diterima Subdit V Siber sehari sebelumnya. Usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pelapor maupun terlapor.

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penyidik sudah menjalin komunikasi dengan pelapor. Bahkan, jadwal kedatangan pelapor ke Polda Sulsel telah ditentukan hari ini.

“Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini,” tegas Bayu.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Rektor UNM, Bayu menyebut hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap pelapor rampung.

“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.

Bayu juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami,” katanya.

Dosen pelapor disebut menyerahkan 26 bukti berupa percakapan WhatsApp. Seluruh bukti itu akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mendalami kemungkinan adanya unsur pornografi dalam kasus tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Kritisi RUU Perampasan Aset, PB Pemuda Muslimin Soroti Ancaman Bagi Dunia Usaha
Wali Kota Appi  Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Terima Manfaat
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Aliyah Mustika Ilham Kunjungi KBRI Tokyo, Bahas Peluang Kerja Sama Makassar–Jepang
Program Iuran Sampah Gratis Diperluas, Wali Kota Appi Tambah 3.000 Rumah Lagi di Biringkanaya
Bantah Tudingan Bangun TPS di Bantaran Sungai, Lurah Tamamaung: Itu Titik Transfer Pemilhan Sampah
Hadapi Krisis Air, Pemkot Makassar Gerakkan 18 SPAM dan Langitkan Doa Lewat Salat Istisqa
Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Kritisi RUU Perampasan Aset, PB Pemuda Muslimin Soroti Ancaman Bagi Dunia Usaha

Minggu, 6 September 2026 - 10:53 WIB

Wali Kota Appi  Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Terima Manfaat

Minggu, 6 September 2026 - 10:41 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Minggu, 6 September 2026 - 10:28 WIB

Aliyah Mustika Ilham Kunjungi KBRI Tokyo, Bahas Peluang Kerja Sama Makassar–Jepang

Minggu, 6 September 2026 - 05:53 WIB

Program Iuran Sampah Gratis Diperluas, Wali Kota Appi Tambah 3.000 Rumah Lagi di Biringkanaya

Berita Terbaru

Ekonomi

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:30 WIB