Ahli Pidana dan ITE Dilibatkan Dalam Kasus Penyelidikan Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UNM

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Dimana, kasus ini dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q (51) dan kini sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Salah satunya dengan menghadirkan keterangan dari ahli.

“Ahli pasti lah dilibatkan. Dari ahli pidana dan ITE,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (27/8/2025).

Bayu menjelaskan, laporan resmi kasus ini sudah diterima Subdit V Siber sehari sebelumnya. Usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pelapor maupun terlapor.

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penyidik sudah menjalin komunikasi dengan pelapor. Bahkan, jadwal kedatangan pelapor ke Polda Sulsel telah ditentukan hari ini.

“Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini,” tegas Bayu.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Rektor UNM, Bayu menyebut hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap pelapor rampung.

“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.

Bayu juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami,” katanya.

Dosen pelapor disebut menyerahkan 26 bukti berupa percakapan WhatsApp. Seluruh bukti itu akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mendalami kemungkinan adanya unsur pornografi dalam kasus tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan
Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM  Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kompetensi Jajaran Sekretariat dalam Mengawal Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:50 WIB

Ombudsman Sulsel Dorong Pelayanan Publik yang Bernilai dan Bebas Maladministrasi dalam FKP KPKNL Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar

Berita Terbaru