Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme PPP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan memihak dalam menyikapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9).

Pernyataan itu menanggapi hasil Muktamar Ke-10 PPP di Ancol yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan berhak memimpin PPP sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yusril menjelaskan, sesuai prosedur, pengesahan susunan pengurus baru partai politik hanya dapat diajukan pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus disertai dokumen resmi hasil muktamar yang dituangkan dalam akta notaris.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART, melalui mahkamah partai, atau forum pengadilan. Pemerintah tidak akan menjadi penengah karena dapat ditafsirkan sebagai intervensi.

“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” kata Yusril.

Menurutnya, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kepengurusan partai adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi dualisme, pemerintah akan menunggu kesepakatan internal atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Golkar Sulsel Target Naikkan Kursi Legislatif 50 Persen di Pemilu 2029
Sekjen Sarmuji Lantik 198 Pengurus Golkar Sulsel yang Dinahkodai IAS
Appi Resmi Nahkodai Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Formasi Pengurus Dikebut 30 Hari
Bahlil Lahadalia Akan Lantik Pengurus Golkar Sulsel
AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar, Musjaya: Kemampuan Sudah Teruji
Dikawal 24 Ketua DPC dan 3 Sayap Partai, Appi Mantap Melangkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel
24 DPC Solid Dukung Wali Kota Appi Pimpin Demokrat Sulsel, Berkas Pencalonan Dinyatakan Lengkap
AMPI Makassar Jagokan Nurhaldin di Musda Golkar Makassar 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Golkar Sulsel Target Naikkan Kursi Legislatif 50 Persen di Pemilu 2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Sekjen Sarmuji Lantik 198 Pengurus Golkar Sulsel yang Dinahkodai IAS

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Appi Resmi Nahkodai Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Formasi Pengurus Dikebut 30 Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Bahlil Lahadalia Akan Lantik Pengurus Golkar Sulsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar, Musjaya: Kemampuan Sudah Teruji

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB